Laporan : Wawan Setiawan dari Purwakarta Jawa Barat
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Purwakarta Jawa Barat mengamankan RSH pemilik PT Emas Rusyati di Kampung Ciseuti Desa Tajur Sindang Kecamatan Sukatani Purwakarta, karena telah mengolah emas dengan menggunakan Mercury serta limbah pengolahanya di buang ke media lingkungan hidup tanpa ijin.
Pihak kepolisian saat ini telah mengumpulkan sejumlah Barang bukti yang diamankan berupa
- Empat karung plastik berisikan bahan baku emas,
- Mesin pembakaran,
- 5 gram Mercury
- 1 buah Koi berisikan Borak
- Saringan Emas
- Serta satu buah gulundung.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta Akp Agtha Bhuwana,SH mengatakan, bahwa PT Mas Rusyati telah melakukan pengolahan emas dengan menggunakan bahan Mercury di daerah Ciseuti Purwakarta dan sudah berlangsung sejak tahun 92 lalu.
Akibat perusahaan PT Mas SURYATi telah di police line juga menetapkan pemiliknya RSH sebagai tersangka,terang Aghta Buana Jum'at ( 03 /11 / 2017 )."
Sesuai dengan peraturan Pemerintah bahwa perusahaan perusahaan apabila dalam proses pengolahan dengan menggunakan Mercury telah dilarang oleh Pemerintah karena merusak lingkungan hidup.
PT Mas Rusyati merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan emas yang berada di kampung Ciseuti Desa Tajur Sindang Kecamatan Sukatani,Kabupaten purwakarta telah menggunakan Mercury dalam proses pengolahanya, dan ini telah melanggar aturan yang telah ditetapkan, bahwa penggunaan Mercury telah dilarang karena sangat berbahaya dan merusak lingkungan hidup,terangnya."
Tidak hanya itu,peraturan yang dilanggar oleh perusahaan pengolah Emas di ciseuti, tetapi perusahaan juga telah membuang limbahnya ke media lingkungan hidup tanpa mengantongi ijin, sehingga terpaksa kami tutup perusahaan itu karena sangat berbahaya bagi masyarakat."
Meski perusahaan tambang emas sudah di police line dan juga dilarang untuk beroperasi, serta pemilik nya sudah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian karena melanggar pasal 102 dan 104 undang undang No 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara serta denda 10 Miliar, namun terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan menurut Agtha, tersangka ketika diperiksa polisi, telah kooperatif dan tidak berbelit belit,tandasnya. ( Ws ).