-->

Iklan

Pola Pengasuhan Anak Harus Berbasis Keluarga

22 November 2017, 11.49 WIB Last Updated 2017-11-22T04:49:39Z
Laporan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

INIKABAR.com , Jakarta 21 November 2017 : Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak telah merubah paradigma pengasuhan berbasis panti menjadi berbasis keluarga. PP ini sejalan dengan Konvensi International  PBB tentang Hak Anak. Disamping itu lahirnya PP ditengah-tengah meningkatnya jumlah anak balita terlantar yang telah mencapai 4,1 juta di Indonesia adalah salah satu bentuk perlindungan  serta pemenuhan hak anak. Dengan lahirnya PP ini hak anak untuk mendapat kasih sayang dari orangtua dan keluarga,  keselamatan dan hak-hak sipil anak seperti percepatan mendapat akta lahir benar-benar dapat terpenuhi, demikian disampaikan  Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menyikapi lahirnya PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak di Indonesia

Arist menambahkan , pengasuhan berbasis panti tidak lagi relepan jika dihubungkan dengan hak anak untuk mendapat belaian kasih sayang, cinta kasih orangtua, pembimbingan dan pengasuhan dan perkembangan pola pengasuhan anak diberbagai belahan dunia  sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dari pelaksanaan hak asasi manusia secara universal.

Oleh sebab itu, masyarakat  dan pemerintah harus mampu merubah paradigma pola pengasuhan yang berbasis panti menjadi  pengasuhan berbasis keluarga. Sebab orangtua merupakan keluarga inti yang mempunyai kewajiban mendasar  untuk memberikan belaian kasih sayang,  dan cinta kasih dan pembimbingan dari kedua orangtua.

Berdadarkan ketentuan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Orangtua mempunyai kewajiban untuk memberikan yang terbaik bagi anaknya kecuali jika  hak pengasuhan orangtua dicabut oleh hukum lewat penetapan pengadilan. Itu artinya secara hukum dan sosial kewajiban pengasuhan melekat pada orangtua dan hak mendapat pengasuhan yang memadai melekat dalam diri anak sebagai bagian yang tidak bisa hilang dari hak anak.

Oleh sebab itu, demi kepentingan terbaik anak",
Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang Perlindungan Anak  di Indonesia menyambut baik dan mendukung lahirnya PP Nomor 44 Tahun 2017 ini.
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru

close