-->

Iklan

Polisi Gadungan,Berhasil Ditangkap Polres Purwakarta

2 November 2017, 05.35 WIB Last Updated 2017-11-01T22:35:07Z
Laporan : Wawan Setiawan dari Purwakarta Jawa Barat

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Komplotan Penipu mengaku sebagai anggota Polisi berpangkat  Kompol telah ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta Jawabarat di daerah sukatani Purwakarta  dengan Barang bukti yang disita berupa, 1unit senjata air soft gun, Lencana  Polisi, 3 KTA, serta bukti transfer.

Komplotan yang mengaku ngaku sebagai anggota polisi gadungan tersebut berjumlah 4  orang,dan  2 diantaranya berhasil ditangkap yaitu DA (43) warga sukatani serta UM (46) warga cilalawi, sementara dua lainya masih DPO yaitu B dan S warga asal Garut Jawa Barat.

Menurut Iptu Budi Suheri selaku Kanit Reskrim Polres Purwakarta saat memberikan keterangan nya kepada INIKABAR.com mengatakan,komplotan penipu itu berhasil ditangkap bermula atas laporan korban bernama Wendy on warga Jakarta yang membeli 2 unit Dump truck dengan melalui perantara warga jakarta yang sudah kenal dengan pelaku yang mengaku sebagai Polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kasat Narkoba di Polres Purwakarta, dan mempunyai bisnis jual beli kendaraan besar.terangnya."

Korban percaya karena pelaku sebagai polisi kemudian membeli 2 unit Dum truk,kemudian korban mentrasfer uang sebesar 270 juta ke rekening pelaku, namun kendaraan yang dibelinya itu tidak kunjung datang, setelah pelaku menerima transfer dari korban,kemudian pelaku sulit dihubungi,karena Hand phone nya tidak aktif dan berdalih sedang sibuk melakukan  penangkapan.

Setelah pelaku sulit untuk di hubungi,kemudian korban pun 
Akhirnya melaporkan persoalan tersebut  ke Mapolres Purwakarta. 

Atas laporan itu, karena jabatan Kasat Narkoba Polres Purwakarta berpangkat AKP bukan Kompol maka dilakukan penyelidikan serta pengembangan,yang akhirnya pihak pelaku yang mengaku sebagai Kasat Narkoba berhasil di tangkap beserta kawannya dirumahnya masing masing.

Pengakuan tersangka DA dalam melakukan aksi penipuan itu dengan mengaku sebagai anggota polisi bertujuan untuk memuluskan bisnis serta aksinya. Sementara senjata air soft gun mengaku diperoleh dari perbakin.

Saat ini  polisi masih melakukan pengbamgan serta penyelidikan terhadap 2 pelaku yang masih DPO,ucap Iptu Budi."

Tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara. ( Ws )
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru