-->

Iklan

Polisi Grebeg Pabrik Miras Ilegal di Subang, 5 Orang Diamankan

15 November 2017, 19.01 WIB Last Updated 2017-11-15T12:01:17Z
Laporan Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Subang menggerebek pabrik minuman keras (Miras) yang diduga palsu dan tak memiliki izin edar alias ilegal, Kamis (15/11/ 2017).

Petugas berhasil selain menyita ratusan botol miras dari pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Tan jungwangi, Kampung/Desa Tanjungwangi RT 04/02, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang itu, juga mengamankan lima pria yang bekerja di pabrik tersebut.

Dari lima orang tersebut diamankan diantaranya yakni, Teten Sugianto (45), Ratim (40), Suparkim (34), Eko Sunarno (30), dan Saryono (29).

Menurut Kapolres Subang, AKBP. Muhammad Joni, para pelaku diduga telah memproduksi miras palsu tersebut sejak tiga bulan lalu. Produk si miras dari pabrik tersebut telah beredar luas di pasaran. Para pelaku diduga menggunakan merek minuman beralkohol yang telah beredar sebelum nya. Padahal, mereka tidak memiliki izin produksi dan edar.

Dari pabrik miras ilegal tersebut, petugas menyita , 250 botol isi miras berbagai merek, 500 dus, 764 botol kosong, sembilan jeriken (ukuran 30 liter) bahan miras, tiga jeriken (ukuran 30 liter) alkohol, satu buah alat pres tutup botol, tiga unit mesin pres tutup botol.

Kemudian satu dus label miras, satu dus tutup botol, dua wadah penampungan air, satu unit alkon penyedot air, dan satu unit kendaraan jenis APV warna hitam.

“Para pelaku membuat minuman beralkohol de ngan bahan pewarna makanan, alkohol, rempah-rempah, gula, vanili, dan air putih,” katanya.

Penggerebekan pabrik miras ilegal tersebut, bermula dari informasi dari masyarakat yang diterima anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang. Informasi menyebutkan, di Kampung/Desa Tanjungwangi RT 04/02, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang terdapat rumah yang dijadikan tempat produksi minuman keras palsu.

Kemudian, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moc Ilyas Rustiandi dan Kanit Tipidter Ipda Andi Kurniady, melakukan pengecekan dan penindakan.

“Para tersangka dijerat Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat 2 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan konsumen,” pungkasnya. (Deny Suhendar)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru