-->

Iklan

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan The Jak

15 November 2017, 18.18 WIB Last Updated 2017-11-15T11:18:45Z
Laporan Agus Suprapto Yusbiyadi dari Bekasi Jawa Barat

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Jajaran Polres Metro Bekasi Sektor Cikarang dibawah komando Kapolsek Kompol Puji Hardi,  SH,  MH pada hari Selasa,  14 Nopember 2017 pukul 17.30 WIB bertempat di Aula Polsek Cikarang menggelar acara Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan.

Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol.  Asep Adisaputra SH,   SIK,  MH,  MSi yang mengungkapkan bahwa perkara pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa suporter Persija (The Jack).

Tambah Kapolres yang lahir di Banjarmasin,  11 Mei 1971 ini, "Waktu kejadian perkara pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2017 pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Pilar Sukatani Gang Kawi Kampung Sukamantri RT 01/01 Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dengan korban anggota The Jak berinisial RYS berusia 20  tahun yang meninggal dunia ditempat". 

Kronologis pengeroyokan,  pada hari Minggu tanggal 12 Nopember 2017 pukul 21.00 WIB, RL sebagai Korlap Viking Tanggul memerintahkan anggotanya berkumpul di Tanggul Kampung Pelaukan Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia untuk mencegat Suporter The Jack. Setelah berkumpul suporter Persib (Viking)  berjalan menuju. Tugu Batas Desa Karang Asih dengan Desa Sukaraya namun diusir oleh para warga dan pihak kepolisian Sektor Cikarang sehingga Viking berpindah ke Gang Kawi selanjut tersangka RL (DPO), BDG (DPO)  menyamar sebagai The Jack dan setelah mendapat korban (RYS)  yang menggunakan sepeda motor keduanya mengikuti dan di TKP berteriak Ni.. Ni The Jack sehingga anggota viking menghadang selanjutnya tersangka MB membacok RYS selanjutnya tersangka lain melakukan pengeroyokan hingga korban terkapar tak berdaya kemudian para tersangka meninggalkan korban dan selanjutnya ditolong dan dibawa ke RS Bakti Husada oleh Pihak Keoolisian yang mengawal The Jack namun korban RYS dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Masih menurut Kapolrestro Bekasi bahwa selang 24 jam atau hanya sehari saja anggota Reskrim Polsek Cikarang dibantu Reskrim Polrestro Bekasi dengan tegas dan terukur berhasil menangkap 4  tersangka dimana 2 org ditembak kakinya. Para Tersangka adalah AN alias KL (34), AS alias PC (22), TT (22),  TH alias KR   (27) sedang 2 masih DPO yakni Korlap Viking Pelaukan (RL) dan Korlap   Viking Tanggul (AR) ditambah 14 anggota Viking yang ikut pengeroyokan dimana dalam hal ini Kapolres mengghimbau untuk menyerahkan diri atau dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku.

"Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus dimana para tersangka secara bersama-sama melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan alat bantu senjata tajam jenis golok dan balok kayu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bilah kujang,  1 buah balok kayu dan 1 batang besi begel. Para tersanga melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancamaman hukuman 20 tahun penjara", Pungkas Asep. 
(Agus Radio MPI)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru