Laporan Egi Maulana dari Karawang Jawa Barat
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Proyek turap di kampung kacemek Desa bayur Kecamatan Cilamaya kulon, Karawang Jawa Barat.proyek yang dalam tahap pelaksanaan tersebut tanpa dilengkapi papan informasi proyek, sehingga menyusahkan sejumlah pihak dalam pengawasan.
Saat di tanya pekerja proyek mekatakan.mandor dan pengawas dinas jarang kesini.disini hanya pekeja saja saya hanya sebatas kuli.untuk kewajiban papan informasi saya tidak tahu itu urusan pemborong.katanya,
tambah irwan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.jelas irwan.
Kewajiban Pemasangan Papan Proyek
Dalam praktiknya, aturan soal kewajiban pemasangan papan proyek ini dituangkan dalam keputusan gubernur. Sebagai contoh di Jawa barat yang tertuang dalam Pasal 9 Keputusan Gubernur jawabarat Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Provinsi Jawa Barat.
Papan Izin Pendahuluan adalah papan nama proyek yang berisi informasi tentang nomor dan tanggal Izin Pendahuluan (IP Pondasi dan/atau IP Struktur dan/atau IP Menyeluruh), lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.
Papan Pengumuman atau papan proyek adalah papan yang berisi informasi kepada masyarakat yang merupakan salah satu upaya memberi sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kegiatan membangun dan pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan.Jelas Irwan.(Egi)
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Proyek turap di kampung kacemek Desa bayur Kecamatan Cilamaya kulon, Karawang Jawa Barat.proyek yang dalam tahap pelaksanaan tersebut tanpa dilengkapi papan informasi proyek, sehingga menyusahkan sejumlah pihak dalam pengawasan.
Saat di tanya pekerja proyek mekatakan.mandor dan pengawas dinas jarang kesini.disini hanya pekeja saja saya hanya sebatas kuli.untuk kewajiban papan informasi saya tidak tahu itu urusan pemborong.katanya,
Menurut warga Setempepat pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Spek. Baik tentang kedalaman pondasi, lebar, begitupun tinggi. Adapun terkait papan informasi proyek, diakuinya belum terlihat.
"Papan proyek tidak ada pengawasan kurang maksimal
Pekerja se enaknya aja karena di kejar waktu harus cepat cepat selesai.saat ditanya oleh media siapa pemborng nya tidak tahu.jawab nya.
Wartawan senior Irwan, menyebut, bahwa proyek penurapan yang sedang dilaksanakan itu dianggap tidak jelas pemiliknya. Lantaran, tidak ada papan proyek, jadi membingungkan bagi para pencari berita. Menurut Irwan memang bukan hal aneh bila satu proyek dikarawang tidak memasang papan informasi, hal itu bisa dianggap lumrah, mungkin akibat tidak ada teguran dari pengawas kegiatan.
"Papan proyek tidak ada pengawasan kurang maksimal
Pekerja se enaknya aja karena di kejar waktu harus cepat cepat selesai.saat ditanya oleh media siapa pemborng nya tidak tahu.jawab nya.
Wartawan senior Irwan, menyebut, bahwa proyek penurapan yang sedang dilaksanakan itu dianggap tidak jelas pemiliknya. Lantaran, tidak ada papan proyek, jadi membingungkan bagi para pencari berita. Menurut Irwan memang bukan hal aneh bila satu proyek dikarawang tidak memasang papan informasi, hal itu bisa dianggap lumrah, mungkin akibat tidak ada teguran dari pengawas kegiatan.
tambah irwan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.jelas irwan.
Kewajiban Pemasangan Papan Proyek
Dalam praktiknya, aturan soal kewajiban pemasangan papan proyek ini dituangkan dalam keputusan gubernur. Sebagai contoh di Jawa barat yang tertuang dalam Pasal 9 Keputusan Gubernur jawabarat Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Provinsi Jawa Barat.
Papan Izin Pendahuluan adalah papan nama proyek yang berisi informasi tentang nomor dan tanggal Izin Pendahuluan (IP Pondasi dan/atau IP Struktur dan/atau IP Menyeluruh), lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.
Papan Pengumuman atau papan proyek adalah papan yang berisi informasi kepada masyarakat yang merupakan salah satu upaya memberi sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kegiatan membangun dan pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan.Jelas Irwan.(Egi)