-->

Iklan

Ritel Marak, Acam Pedagang Kecil Gulung Tikar

12 November 2017, 18.30 WIB Last Updated 2017-11-12T11:30:27Z
Laporan Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Ritel sebuah usaha waralaba, jenis toko modern di Kabupaten Subang Jawa Barat, meski tak berbekal izin seperti minimarket Marak tumbuh di mana - mana bagai jamur, tak hanya di kota tapi hingga pelosok desa tumbuh sangat signifikan dan itu mengundang persoalan serius masyarakat pedagang menengah kecil kebawah terancam gulung tikar.‎

Hampir di setiap sudut di tiap kecamatan, toko modern tersebut berdiri dengan mudah dan megah. Jarak yang berdekatan dengan pasar tradisional dinilai mengancam perekonomian rakyat kecil yang berjualan di pasar tradisional. Konsumen lebih memilih belanja di supermarket atau minimarket ketimbang ke pedagang tradisional. Alasannya lebih mudah dan praktis.

Kondisi tersebut, membuat pedagang kecil di Subang, resah akibat kian menjamurnya usaha waralaba atau minimarket, apalagi jaraknya berdekatan, sehingga bisa mematikan usaha mereka.

“Hampir di setiap sudut tiap kecamatan bahkan ke desa-desa, toko modern tersebut berdiri de ngan mudah. Jarak yang berdekatan dengan pasar tradisional, jelas-jelas mengancam pereko nomian kami pedagang kecil yang berjualan di pasar tradisional,” sesal Agus (35), pedagang di Pasar Jalancagak, kepada inikabar.com Minggu (12/11/2017).

Dia menilai, Pemkab Subang, utamanya Tim Koordinasi Kerjasama Seperangkat Daerah (TKKSD) terkesan tak adil dan tegas, regulasi penindakan tegas hanya berlaku untuk pedagang kecil sementara bagi pengusaha waralaba seperti minimarket dan jenisnya regulasi penindakan seolah tak di berlakukan, persoalannya masih banyak toko modern tak kantongi Izin ataupun dalam proses dapat berdiri dan beroperasi seperti ada pembiaran.

“Keberadaan Toko modern yang berkembang pesat membuat kami sebagai pedagang tradisional resah. Kondisi keberadaan toko modern bak jamur hingga ke peloksok desa. Sehingga peda gang kecil sangat merasakan dampak dari waralaba tersebut, jangan-jangan pejabat Subang juga ikut andil terlibat dalam usaha waralaba.” keluh Tati (42), di pasar Tradisional Kelurahan Sukamelang Subang.

Tati berharap pemerintah bersikap adil,bijak serta tegas, dan foksi TKKSD regulasinya satu sama lainnya harus berjalan singkron dan sinergis. "Tak harus kenal 'ini mah milik pejabat dan lainnya, itu kan oknum, salah ya ditindaklah," ungkapnya.

Sementara dari pihak Pengawasan dan Pengenda lian (Wasdal) Badan Penanaman Modal dan Perizi nan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Subang, Dadang mengatakan terkait Maraknya Toko modern tak berizin dan mengancam peda gang menengah kecil kebawah, itu merupakan persoalan serius, menurutnya sesuai foksi wasdal ini sedang berjalan dalam tahapan pengawasan dari 96 toko modern yang tak berizin, kini 60 toko modern sudah masuk dalam tahapan proses dan sisanya 36 jikalau tak segera menyelesaikan perizinan hingga bulan Desember 2017, terancam di stop untuk beroperasi.

"Bulan Desember secara besar- besaran dilakukan moratorium perizinan toko modern dan untuk januari 2018, kita tak lagi menerima perizinan toko modern, kita sudah stop," kata Dadang saat di ruang loby Kantor BPMPTSP,kepada Inikabar.com, Jumat (10/11/2017).

Komisi II DPRD Kabupaten Subang, Lutfhi, menam bahkan terkait Marak dan menjamurnya toko modern di Kabupaten Subang, berdasarkan surat da ri Kementrian Perdagangan untuk daerah tidak diperkenankan untuk membatasi dan atau meng hambat investasi perdagangan, karena itu toko modern untuk di Kabupaten Subang. Mengacu pada Perda RTRW Nomor : 3 Tahun 2014, berlaku untuk 7 Kecamatan, pusat perdagangan bebas toko modern tak terbatas radius jarak minimal, maksimal namun tak menutup kemungkinan dan ke terkecualian masyarakat sekitar yang menolak.‎ 

Berbeda dengan di 23. Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Subang, toko modern berdiri radius jarak minimal dan maksimalnya jelas di atur apa lagi jarak radius ke pasar tradisional juga antara alfamart dan Indomart tak diperbolehkan berdeka tan apalagi sejajar dan atau berhadap-hadapan mengingat menimbang memperhatikan kelangsu ngan azas hidup para pedagang menengah kecil kebawah

 "Utamakan sebelum berdirinya toko modern tahapan demi tahapan perizinannya sesuai prosedur harus di tempuh dan lengkapi terlebih dulu, ‎jang an karena sudah dan masih dalam proses perizinan sudah curi start beroperasi, mudah-mudahan di Kabupaten Subang tak seperti itu, kalau di Kabupaten Subang nyata-nyata ada toko modern sudah beroperasi tak kantongi Izin, saya ingatkan kepada TKKSD, regulasinya jalankan dan segera stop itu tak benar, jangan dulu beroperasi sebelum menyelesaikan perizinannya." pungkasnya.
*( Deny Suhendar )
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru