![]() |
Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno |
Laporan Dudun Hamidullah dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat
INIKABAR.com , JAWA BARAT – Ketua Umum Lembaga Ulas Kriminologi Nasional (Ukirnas) Bekasi, Syuhadi Hairussyukur, pelapor dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 miliar, mengaku pernah ditawarkan uang miliaran rupiah dari berbagai orang agar pihaknya mencabut laporan yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Banyak iming-iming yang menginginkan berkas laporan itu dicabut, tetapi ya biarkan saja, orang saya pengennya lanjut,“ kata Syuhadi Hairussyukur saat dihubungi inikabar.com melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (23/11/2017).
Dikatakan Syuhadi Hairussyukur, iming-iming agar cabut laporannya ya wajar karena dicabut laporannya itu pasti adanya upah. “Tetapi tekad hati saya sudah bulat kasus ini tetap akan lanjut biar semua pejabat di Kabupaten Bekasi, jera, tidak melakukan korupsi. Terserah dia yang punya uang ratusan miliar mau bayar KPK silahkan, yang penting saya sudah komitmen laporkan dan maju terus,“ Syuhadi Hairussyukur menegaskan.
Syuhadi Hairussyukur mengatakan, akibat laporan itu membuat sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan Peno Suyatno bak “kebakaran jenggot” dan berlagak seperti pahlawan kesiangan.
Seperti oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Bekasi berinisial (BH), yang disinyalir telah berupaya melakukan negoisasi untuk meredam dan mengamankan pelapor kasus tersebut, agar kasus yang telah dilaporkan ke KPK tidak dilanjutkan. Bahkan, oknum Satpol PP tersebut mengarahkan untuk melakukan pertemuan disuatu tempat untuk membahas kasus yang sedang bergulir itu.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat Maju Banjar Nahor, mengaku akan menindak stafnya yang mencoba meredam dan bernegoisasi dengan pelapor sejumlah kasus korupsi yang dilakukan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno.
Sementara itu, praktisi hukum yang juga dosen Pasca Sarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Firman Wijaya, meminta KPK untuk menjaga trust (kepercayaan) publik yang selama ini sudah memberikan laporan.
"KPK harus segera menindaklanjuti laporan dari para pencari keadilan. Tidak boleh ada tunggakan perkara," ungkap pria yang juga penasihat hukum Setya Novanto ini.
Disinggung adanya upaya oknum ASN Kabupaten Bekasi yang mencoba meredam pelapor kasus korupsi Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, dirinya meminta semua pihak untuk tidak melakukan upaya tersebut, karena saat ini laporan kasus itu sudah sampai di meja pimpinan KPK.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Ukirnas Bekasi, melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kabag Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi ke KPK.
Ketum Ukirnas Bekasi, Syuhadi Hairussyukur mengatakan, surat dengan nomor 008/SK/UKIRNAS/BKS/X/2017 tersebut diterima Pimpinan KPK pada 27 Oktober 2017.
Kita memaparkan mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi ke konsultan KPK," ungkapnya.
Syuhadi menjelaskan, kerugian negara dalam dugaan sejumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh Kabag Umum Setda Bekasi ditaksir mencapai Rp8 miliar.
Seperti diketahui, Ukirnas mendapatkan temuan ketidakwajaran beberapa kegiatan pada Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi.
Pertama, alokasi keuangan negara dalam kegiatan pemeliharaan Lapangan Futsal dan Lapangan Tenis dengan pagu anggaran Rp 862.000.000.00. Realisasi Rp 845.992.400.00.
Fakta di lapangan pembangunan kedua lapangan tersebut diasumsikan hanya menghabiskan dana sebesar Rp 350 juta.
Kemudian, pada alokasi keuangan negara dalam kegiatan pemeliharaan mess mahasiswa milik Pemda Kabupaten Bekasi di Jogjakarta dan Bandung, dengan pagu anggaran Rp550 juta. Realisasi Rp 535.967.300.
"Hasil temuan di lapangan, kami mendapatkan fakta dan informasi dari ketua mahasiswa ternyata yang dibelanjakan hanya sebesar Rp 15 juta untuk mess mahasiswa yang di Jogjakarta, dan yang dibelanjakan untuk mess mahasiswa yang di Bandung hanya Rp 28.500.000," paparnya.
Kemudian, alokasi keuangan negara dalam kegiatan pemeliharan rutin berkala bangunan gedung rumah jabatan sekretaris daerah sebesar Rp 1.247.750.000. Realisasi Rp 1.211.694. 000.
Hasil penelitian Ukirnas Bekasi, lanjut dia, dari fakta bangunan yang dianggarkan diperkirakan hanya menghabiskan dana sebesar Rp 450 juta.
Lanjut Syuhadi, pada alokasi keuangan negara dalam kegiatan pemeliharan rutin berkala bangunan gedung balai rakyat Cikarang Utara dengan pagu anggaran Rp950 juta. Realisasi Rp923.976.000.
"Hasil penelitian kami dari fakta bangunan yang dianggarkan diperkirakan hanya menghabiskan dana sebesar Rp380 juta," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar