-->

Iklan

2 Pemuda Dibekuk Polisi Di Subang Modus Penipuan Penggelapan Melalui Medsos

14 Desember 2017, 07.31 WIB Last Updated 2017-12-14T00:31:14Z

Laporan Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Kepolisian Resort (Polres) Subang, Berhasil mengungkap sekaligus membekuk dua pemuda pelaku kasus bermodus kejahatan (Penipuan dan Penggelapan) melalui Medsos (FB) dengan menggunakan Akun wanita cantik dan seksi (Bodong). Kedua pemuda pelaku itu berinisial, Ed alias Niko (25),warga Dusun Krajan Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari dan AW (23), warga Dusun Sukajaya Desa Batangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Muhamad Joni, didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Ilyas Rustiandi dan Kasubbag Humas AKP Udi Sahudi, menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari peristiwa penipuan yang terjadi Kamis, 7 Desember 2017 di sebuah kontrakan Dusun Rancasari Kecamatan Pamanukan.

Peristiwa berawal dari chatting FB antara korban, Muhamad Yahya (17), pelajar asal Desa Patrol Indramayu, dengan pelaku Ed alias Niko. Saat chat tingan tersebut, pelaku menggunakan akun palsu perempuan bernama Cecily, dengan memajang gambar atau poto profil perempuan cantik dan seksi.

Dalam chattingannya, pelaku menawarkan ponsel jadul atau lama. Karena merasa tertarik dengan tawaran tersebut, korban pun mengajak pelaku janjian untuk bertemu di kontrakan pelaku di Dusun Rancasari Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan.

Kemudian ketika korban sudah berada di TKP, pelaku datang dan seolah-olah mengaku kakak dari Cecily (pemilik akun FB). Saat itu, korban menanyakan keberadaan Cecily. Lantas pelaku memin jam sepeda motor Suzuki Satria FU hitam milik korban, dengan alasan hendak menjemput Cecily.

“Namun setelah itu, sepeda motor korban langsung raib dan tidak pernah dikembalikan oleh pelaku,” ujar AKBP Joni, kepada wartawan, Rabu (13/12/2017).

Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada Polsek Pamanukan. Berkat kerjasama tim Buser Polres dan Reskrim Polsek Pamanukan pimpinan Kapolsek Kompol Iwan Setiawan, tersangka Ed alias Niko selaku pelaku utama dan AW selaku penjual barang hasil kejahatan, berhasil diringkus.

“Modus kejahatan yang dilakukan pelaku cukup unik, menggunakan media sosial Facebook deng an memakai akun perempuan, yang menampilkan poto wanita cantik, seksi, juga nama yang bersang kutan. Tapi terindikasi bukan perempuan itu yang menggunakan akun, melainkan pelaku lewat akun tersebut, pelaku mencari dan merayu korban-kor bannya yang sudah dalam pertemanan FB, atau lewat pesan messenger FB,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jumlah korban mencapai lima orang, yakni tiga orang di Pamanukan dan dua orang di Pusakanagara. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, di antaranya, satu unit motor Suzuki Satria FU hitam tanpa nopol, satu lembar STNK motor Suzuki FU nopol E 2498 QX atas nama Saniah, dan satu kunci kontak.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kepada pelaku Ed alias Niko dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan pelaku AW dijerat Pa sal 480 KUHP tentang Melakukan Pertolongan Jahat, dengan ancaman hukuman 4 tahun. Selan jutnya, kepada seluruh masyarakat, terutama para pengguna medsos, agar selalu hati-hati saat berse lancar di dunia maya,” pungkas Kapolres Joni.
‎*(Deny Suhendar)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru