-->

Iklan

Dana Desa, Jangan dijadikan Alat Pemuas Pribadi

6 Desember 2017, 21.22 WIB Last Updated 2017-12-06T14:22:57Z

Laporan Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Pengelolaan dan pemanfaatan dana desa, pemerintah desa diharapkan dalam implentasinya cenderung pada sistem transparansi publik, pertimbangannya terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat dan juga pertimbangan teknis sesuai foksinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Perlu diketahui dan harus menjadi perhatian pemerintah desa dalam hal ini Kepa la Desa (Kades) sesuai foksinya adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), namun bukan berarti Kades sebagai pemegang keuangan, karena dalam tertib administrasi keuangan tetap dipegang oleh Ben dahara Desa dan atau bendahara LPM.

Selanjutnya prosesing penggunaan keuangan dana desa dan tahapan tertib administrasi, pengam bilan keuangan dana desa untuk jalannya pelaksa naan infrastruktur pembangunan desa prosedur nya keuangan dana desa dari bendahara melalui Ketua LPM, sebagai pelaksana kegiatan, disesuai kan kebutuhan diketahui oleh Kepala Desa (Kades), tak diharuskan Kades mengambil, kalau bukan untuk keperluan infrastruktur pembangu nan desa.

Persoalannya laporan pertanggungjawaban keu angan dana desa plus laporan pertanggungjawa ban kegiatan proyek infrastruktur pembangunan desa harus sejalan dan sesuai standar Rencana Angga ran Biaya (RAB) dan gambar, jadi tidak asal.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Subang, Lutfy mengakui bahwa keberadaan dana desa sangat membantu daerah. Keterbatasan anggaran pada APBD selama ini, sering terbantu dengan adanya dana desa. Dalam pemanfaatan dana desa sendiri harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan sebelumnya. Meski terkadang, pemerintah desa diperhadapkan dengan kebutu han masyarakat yang kadang mendesak atau mendadak dan masuk dalam skala prioritas.

“Pemanfaatan atau pengelolaan dana desa memiliki aturan dan ketentuan tersendiri. Tak jarang, regulasi tersebut harus berhadapan dengan kebutuhan masyarakat.” tuturnya

Lutfy mengakui dengan adanya dana desa, maka banyak kebutuhan masyarakat desa seperti jalan, fasilitas umum, jembatan dan lainnya sudah dapat difasiltasi melalui dana tersebut. Sehingganya diri nya berharap pemerintah desa terutama Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan dana agar benar-benar me manfaatkan dana tersebut sesuai dengan skala prioritas dan urgensi kebutuhan masyarakat setempat dengan tetap memperhatikan juknis dan aturan yang berlaku.

“Kepala Desa harus berhati-hati dalam penerapan dan pengelolaan dana tersebut regulasinya serta tahapan prosedurnya tempuh dengan baik biar tertib administrasi sehingga pelaporan pertang gungjawabannya jelas dan transparan tak ada basa suuzon dari masyarakat, masih banyak kebu tuhan masyarakat yang diharapkan bisa dipenuhi melalui dana desa ini,” pungkasnya
*(Deny Suhendar)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru

close