-->

Iklan

Dusun Jarong Kiara Cilamaya Kulon Pedagang Miras di Grebeg Polisi

1 Januari 2018, 09.33 WIB Last Updated 2018-01-01T02:33:50Z

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Pedagang Minuman Keras (Miras) yang beralamat di Dusun Jarong Desa Kiara Kecamatan Cilamaya kulon Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, tepatnya depan SDN Kiara digrebeg Polisi. Dari penggerebegan tersebut, Polisi berhasil mengamankan puluhan botol Miras, Sabtu (30/12/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Cilamaya Komisaris Dadang mengatakan, dalam operasi tersebut, Polisi menyita beberapa dus Miras jenis anggur kolesom.
"Puluhan botol minuman keras kita amankan dari salah satu toko pedagang kelontongan yang berada dijalan Cilamaya - Wadas, tepatnya Dusun Jarong Desa Kiara, Cilamaya Kulon," kata Dadang pada Sabtu sore.

Terpisah, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasie Trantib) Cilamaya , Totong Dadang, menambahkan, tempat penjual miras yang menjadi sasaran diantaranya terletak didusun Jarong. Dalam penggerebegan itu kata Totong, pihak kepolisian dibantu Satpol PP beserta Koramil Cilamaya. Sementara itu pimilik warung, tidak mampu menunjukan surat izin usaha menjual miras.

"Namun demikian, pelaku penjual miras tidak turut diamankan oleh pihak polisi. Tapi mereka bisa dijerat oleh Peraturan Daerah (Perda) Karawang, terkait K3 atau peredaran miras," ungkapnya.

Sambung Totong, operasi dilanjutkan ketitik rawan yang biasa dijadikan tempat tongkrongan anak muda diantaranya Pertamina Cilamaya. Dari situ petugas kedapatan anak muda membawa sepeda motor yang tidak dapat menunjukan identitas kendaraan dalam kondisi mabuk.

" Selain miras dan tempat tongkrongan yang dianggap rawan, petugaspun merajia pedagang petasan. Operasi ini, digelar dalam rangka penindakan yang berkategori penyakit masyarakat. Agar lingkungan aman dan nyaman," pungkasnya.

Sementara itu, Dede selaku masyarakat Cilamaya, mengafresiasi tindakan yang dilakukan aparat kepolisian, Satpol PP beserta TNI tersebut. Karenaenurut Dede, mengkonsumsi miras berdampak buruk pada kesehatan. Bahkan bisa menimbulkan rawan kejahatan yang merugikan orang lain, seperti ranmor, dan pembegalan. Dede berharap, operasi seperti ini lebih dioptimalkan.

"Dampak dari Miras menghilangkan akal sehat. Sehingga sipelaku bisa berbuat kriminal. Dan ini harus diberantas, bukan hanya sekedar dirajia, bila ilegal tindak tegas. Agar Cilamaya kondusif. Karena belakangan ini, curanmor, pembegalan, jambret sedang marak. Kami sebagai masyarakat meminta rasa aman," tandasnya.
Liputan (Egi)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru

Kabar Hukum

+