-->

Iklan

KPU Subang, Gelar Rapat Sosialisasi Pencalonan Pilkada Serentak 2018

15 Desember 2017, 05.38 WIB Last Updated 2017-12-14T22:38:01Z
INIKABAR.com , JAWA BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, menggelar Rapat sosialisasi tentang pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 mendatang, karena itu untuk mempersiapkan berbagai kepentingan dalam pencalonan Pilkada tersebut, memandang perlu untuk mempersiapkan supaya semua pihak, baik partai politik maupun penye lenggara pemilu siap menghadapinya.

Hal itu dikatakan Komisioner Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Subang, Ahmad Koncara banyak persyaratan khususnya pencalonan melalui partai politik. Karena banyak persyaratan yang berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ijin cuti calon, pengunduran diri dari jabatan dan berkas-berkas lainnya yang berjumlah 14 berkas itu.

“Itu kita sosialisasikan kepada partai politik yang telah memiliki pasangan calon atau yang akan mengusung dan dicalonkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati (melalui partai politik),” ungkap Ahmad Koncara dalam Rapat Sosialissi tersebut di Ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Subang, kamis (14/12/2017).

Selain itu juga pihaknya perlu menjaring informa si seluas-luasnya terkait potensi masalah pencalo nan. 

“Intinya kita ingin mengetahui masukan saran inventarisir masalah yang harus disampaikan kepada KPU sehingga bisa menjadi bahan rapat kita,” kata Ahmad.
Lanjut Ahmad, menyampaikan kepada partai poli tik bahwa KPU Subang setelah rakor di Jakarta, akan membuka help desk terkait pemilihan penca lonan Bupati dan Wakil Bupati Subang.

“maksud dan tujuannya agar ada kesiapan antara kita (KPU Kab Subang) juga partai politik,” katanya.

Kendati demikian pihak KPU Kabupaten Subang juga perlu menjalin hubungan baik dengan penye lenggara pemilu lainnya seperti Panwas. Sekaligus menginformasikan kepada partai politik bahwa dengan KPU akan sering bertemu. 

“Nanti (parpol) dengan kami akan sering melakukan rapat untuk menghadapi tahapan pencalonan (Bupati dan Wakil Bupati),” .imbuhnya.

Adapun prosesnya berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3, nomor 4, nomor 15 tahun 2017.

Menurut Ahmad, hal ini penting dilakukan karena pencalonan Bupati dan Wakil Bupati akan melibatkan juga lembaga instansi lainnya, yaitu Kepolsian , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Badan Narkotikan Nasional (BNN), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi). 

“Jadi itu semua harus kita persiapkan,” tegasnya.

Rapat Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan sejumlah partai politik dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Subang yang diwakili oleh Komisioner Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Panwaslu Kabupaten Subang. *(Deny Suhendar)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru