-->

Iklan

Penggunaan Dana Desa Di Desa Cicadas Diduga Ada Penyimpangan

12 Desember 2017, 05.40 WIB Last Updated 2017-12-11T22:40:00Z
Laporan Deny Suhendar dari Subang Jawa Barat

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Sebuah bumerang dan merupakan bom waktu bagi kepala desa yang idealnya setara sebagai Kuasa Penggu na Anggaran (KPA), dalam penggunaan dan atau mengalokasikan dana desa (DD), jikalau acuan mekanisme dan tahapan prosedural serta manajemennya dilampaui. Padahal sudah jelas diatur dalam juklak dan Juknis. 

Seperti halnya yang terjadi di Desa Cicadas, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dalam penggunaan dana desa (DD) Th.2017, tahap pertama sebesar Rp. 490 juta, dialokasikan untuk peningkatan (Hoctmix) Jalan lingkungan, Dusun Cicadas, Rw.04 dari Rt.07 hingga Rt. 12 , dengan volume pekerjaan kurang lebih, panjang 850 meter dan lebar 2 meter. Mekanisme manajerial dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Kepala Desa setara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan fungsi Bendahara sebagai pemegang Keuangan Dana Desa (DD) , sedangkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tugas fungsinya sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sementara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yakni Kadus/RW/Rt dan atau warga dilingkungan sekitar lokasi kegiatan.

Namun persoalannya hingga berita ini di terbit kan, Senin (11/12/2017),  Desa Cicadas, dalam pengelolaan dan sekaligus penggunaan Dana Desa (DD), sistem manajemennya lain dari yang lain, kenyataannya Bendahara tak diberi kepercayaan selaku pemegang keuangan dana desa (DD) dan atau difungsikan, karena sejak setelah pencai ran keuangan dana desa (DD) tahap pertama seni lai Rp.495 juta, keuangan dana desa (DD) itu diambil alih oleh dua orang yang mengaku suruhan dan atau ditugaskan Kepala Desa (Kades) yakni Sekretaris LPM dan anggota LPM, bahkan kedua orang tersebut ditunjuk langsung oleh Kades sebagai pelaksana teknis kegiatan (PTK).

Ironisnya lagi selain Bendahara keuangan Dana Desa (DD) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sekaligus selaku Ketua Panitia pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam hal terkait pe ngelolaan dan penggunaan keuangan Dana Desa (DD) hingga pelaksanaan kegiatan peningkatan Jalan tersebut selesai tak dilibatkan. Bahkan Kades, termasuk suruhannya, sekretaris dan anggota LPM, seolah tertutup dan tidak transparan. 

Berdasarkan pantauan Inikabar.com, Bendahara pun akhirnya mengundurkan diri dari kebendaha raanya. Sehingga, akhirnya banyak warga masyarakat yang menduga penggunaan  Dana Desa menyimpang,karena Dana Desa tersebut di jadikan proyek oleh oknum Desa tersebut dalam mencari keuntungan.

Kepala Desa Cicadas, menyatakan terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) pada tahap pertama yang dialokasikan untuk kegiatan infrastruktur jalan yaitu peningkatan (Hoctmix) jalan lingkungan Dusun Cicadas Rw.04 dari RT. 07 hing ga RT.12, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tufoksi), kegia tan itu berjalan mulus dan tak ada masalah, bahkan kini kegiatan pekerjaan tersebut telah selesai. Hanya saja yang sangat disayangkan sudah selesai dibuatkan surat laporan pertanggung jawaban (SPJ) Ketua LPM selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga kini belum menandatangani SPJ tersebut.

''Saya tak habis pikir, ada apa dengan sikap ketua LPM yang hingga kini belum juga mau menandatangani Surat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ), padahal kurang apa lagi, pelaksanaan kegiatan termasuk keuangan saya serahkan sesuai tufoksinya masing-masing, artinya saya tak mau tau terpenting kegiatan pekerjaan selesai dan tak berma salah.'' ungkap Kades Wara kepada wartawan, saat di temui di rumah Kades, Desa Cicadas, Kamis (7/12/2017) malam sekira 70.30 Wib.

Kades juga, sebelum pelaksanaan kegiatan berjalan sudah menyarankan kepada  sekretaris LPM dan juga anggota LPM yang ditunjuk  selaku pelaksana teknis kegiatan (PTK),  agar berkoordinasi dengan Ketua LPM , karena walau Bagaimana-pun SOP-nya tetap Ketua LPM selaku PPTK, termasuk pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD), output input-nya harus melalui Ketua LPM dan diketahui oleh Kades selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

"Ya...Ketua LPM, harusnya dalam menentukan sikap, kalaupun saking jengkelnya terhadap saya  jangan sampai yang dikorbanka kepentingan masyarakat,karena dengan mengulur-ulur waktu untuk menandatangani SPJ, ini imbasnya akan menghambat pada pencairan Dana Desa (DD) tahap ke dua," ungkap Kades.

Anggota LPM yang ditunjuk selaku pelaksana Teknis Kegiatan (PTK), Nana mengatakan penggunaan Dana Desa (DD) untuk alokasi  pelaksanaan  ke giatan infrastruktur jalan yaitu peningkatan (Hotcmix) jalan lingkungan sekitar Dusun Cicadas ,Rw. 04 dari Rt.07 hingga Rt. 12, dengan volume pekerjaan  kurang lebih panjang 850 meter dan lebar 2 meter serta tinggi aspal hotcmix 5 Cm, secara teknis dan standarisasi konstruksi jalan lingkungan mengacu pada spesifikasi RAB dan Gambar.‎ 

Dalam pengerjaan, tahapan lapeling penetrasi bawah (LPB) dilaksanakan lebih mengedepankan memberdayakan masyarakat lingkungan sekitar, terkecuali untuk gelar aspal hotcmix itu menggu nakan bagian tenaga ahli dan ngerti  teknis gelar hotcmix.

"Saya di LPM sebagai anggota, namun saya ditunjuk oleh Kades sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK), karena mungkin penilaian Kades saya pa ham akan teknis konstruksi pekerjaan, yang acu annya RAB dan Gambar serta spesipikasinya." jelas Nana  kepada wartawan saat di Kantor Desa Cicadas, Senin (4/12/2017).

Nana menambahkan terkait pelaksana teknis ke giatan (PTK), jujur dirinya mengakui masih banyak salah dan ini adalah sebuah pembelajaran sebagai rasa pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas pekerjaan,  sehingga pekerjaan dapat terse lesaikan dengan baik sesuai dengan spesifikasi RAB dan Gambar.

"Jujur saya akui pekerjaan peningkatan (Hotcmix) jalan tersebut telah selesai, dari volume pekerjaan kurang lebih panjangnya 850 meter dan lebar 2 meter, namun ada penambahan volume panjang kurang lebih 164 meter,  karena endingnya dari hasil pekerjaan untuk tinggi Hotcmix, tak menca pai Spek 5 Cm, kalau diambil rata-rata hasilnya 3 Cm, makanya sengaja saya CCO-kan dalam tamba han volume panjang itu." ungkap Nana.

Sementara Ketua LPM juga selaku PPTK, Juju, saat ditanya terkait pengelolaan dan penggunaan Da na Desa (DD) juga pelaksanaan jalannya kegiatan pembangunan infrastruktur peningkatan (Hotc mix) jalan lingkungan tersebut, termasuk ada kendala apa dengan menunda-nunda tanda tangan surat laporan pertanggungjawaban kegiatan (SP J), serta mengapa dan adakah keterbukaan peng gunaan keuangan Dana Desa (DD) dalam hal ini dari Bendahara sebagai pengelola keuangan, taha pan tertib administrasinya yang harusnya keliba tan pengeluaran uang tersebut setidaknya melalui Ketua LPM. Yang tadinya bungkem, mungkin ka rena gerah di gencar dengan beberapa pertanyaan menyangkut tugas dan tanggung jawabnya. Pada akhirnya Ketua LPM angkat bicara dengan penuh sesal dan prihatin.

"Jujur saya tadinya ga akan pernah harus bicara, sementara saya sendiri dari awal pelaksanaan kegiatan hingga selesai tak dilibatkan, kesemua nya  untuk setiap item dan penggunaan anggarannya, hanya di ketahui oleh Kepala Desa, Sekretaris LPM dan PTK (pelaksana Teknis Kegiatan) yang ditunjuk Kades dari anggota LPM, sedangkan Ben dahara hingga akhirnya mengundurkan diri dan juga termasuk Ketua LPM, saya sendiri seolah hanya di jadikan sebagai pelengkap administrasi meraka saja dalam pelaporan penggunaan dana desa.‎" pungkasnya. *(Deny Suhendar)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru