-->

Iklan

Polrestro Bekuk Rampok SPBU, 5 Pelaku Ditangkap Polisi, 2 Diantaranya Ditembak Kakinya

24 Desember 2017, 14.35 WIB Last Updated 2017-12-24T07:35:48Z

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Unit Reskrim Polsek Setu Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil menangkap kelompok spesialis pencurian dan kekerasan, yakni RB alias FB (32), N alias MO (28), R alias AJ (42), AS (34), dan AS alias L (51). 

Berawal dari kejadian, Minggu (17/12/2017) lalu sekitar pukul 04.15 WIB pada saat security SPBU, Rusman (48), sedang duduk di depan kantor SPBU 34.173.10 Kp. Cikedokan RT 002/001 Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kemudian datang 4 (empat) orang yang tidak dikenal, yakni RB, N, R, dan AS, dan salah satu pelaku (RB-red) menodong security dengan golok. 

"Saat satpam SPBU duduk di depan kantornya, tiba-tiba didatangi 4 (empat) orang tak dikenal, dan salah satu pelaku menodongkan golok ke satpam," ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, SIK,  MH,  saat ungkap kasus di Lobby Mapolrestro Bekasi, Sabtu siang tanggal 23 Desember 2017.

Berangkat dari itu, lanjut Kapolres, para pelaku menggiring Rusman untuk masuk ke dalam kantornya. "Di dalam kantor ada petugas SPBU, bernama Sepin (39), yang kemudian dipukul salah satu pelaku dengan pipa besi sepanjang kurang lebih 1 meter pada bagian punggung sebelah kanan," tuturnya. 

Selanjutnya, Rusman dan Sepin diikat kaki dan tangan berikut mulutnya dilakban, kemudian menutupnya dengan selimut. Kemudian, 2 (dua) orang pelaku naik ke lantai II. "Setelah itu, para pelaku dengan leluasa menggasak uang tunai sebesar Rp. 250 ribu serta 1 (satu) buah HP merk Xiaomi," ungkap Kombes Pol. Candra Sukma Kumara. 

Sementara itu, di saat melihat kesempatan, Sepin, melepaskan diri lalu kabur ke depan SPBU dan berteriak minta tolong. "Kebetulan saat itu bertemu saksi, Niman. Karena panik, kemudian lari ke warung. Melihat itu, keempat pelaku panik dan melarikan diri," ungkap Sepin. 

Saksi dan korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu Polres Metro Bekasi guna penyelidikan lebih lanjut atas kasus perampokan yang dialami SPBU tempat bekerja. 

Kapolres berpangkat melati tiga ini menjelaskan, kelima pelaku yang berhasil ditangkap memiliki peranan masing-masing. RB alias FB, N alias MO dan R alias AJ bertugas sebagai eksekutor. AS bertugas mengikat korban, dan AS alias L bertugas sebagai penunjuk lokasi yang akan dijadikan target. 

Dari kelima pelaku, polisi terpaksa harus melumpuhkan 2 (dua) orang pelaku lainnya dengan timah panas ke arah kaki, karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan. 

Sementara itu, pelaku AS alias L mengatakan, kelompoknya sudah beberapa kali melakukan aksinya tersebut di beberapa titik di berbagai daerah terutama di Kabupaten Bekasi. 

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa potongan lakban warna hitam, potongan tali plastik warna biru, dus HP Xiaomi Redmi 2, linggis kecil warna biru, sepotong besi pipa sepanjang kurang lebih 1 meter, 1 (satu) buah golok dengan sarung warna kuning, 1 (satu) buah golok tanpa sarung, 1 (satu) buah pisau dengan sarung warna coklat, 1 (satu) buah linggis berukuran besar, 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1,3 G MT nopol. B 1950 PYI warna silver metalik berikut 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK atas nama Lusiana, serta beberapa pakaian yang dikenakan para pelaku saat melakukan aksinya. 

Para pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(Agus Radio MPB)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru