INIKABAR.com , JAWA BARAT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi dinawah komando Kasat Narkoba Kompol Ahmad Fanani Eko Prasetyo, SIK., berhasil dengan gemilang mengungkap "Kasus Home Industri Narkotika Jenis Ekstasi dan Sabu Jaringan Lapas di Jakarta, Jawa Barat dan Mancanegara".
Dalam Release di Lobby Mapolrestro Bekasi pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2017 pukul 14.00 WIB yang dipimpin oleh Kapolres Bekasi Kombes Pol. Candra Sukma Kumara, SIK, MH didampingi Wakapoltestro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan, SIK, MH, MSi dan Kasat Res Narkoba Polrestro Bekasi Kompol Ahmad Fanani Eko Prasetyo, SIK ., diungkap kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP Jalan Raya Kampung Cerewet Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu dan Ekstasi yang kemudian direspon cepat dengan segera melakukan penyelidikan dan observasi kemudian diketahui ciri-ciri pelaku bernama RW alias Yuni dan HS alias Etot selanjutnya dilakukan penangkapan di TKP dan didapat barang bukti barupa 4 plastik klip sedang berisi masing-masing 80 butir pil ekstasi ditambah 1 plastik kecil berisi 3 butir ekstasi.
Tambah Candra, setelah diintrograsi kedua pelaku RW dan HS mendapat pil ekstasi dari T melalui Y. Setelah Y tertangkap dan mengaku menjadi perantara peredaran ekstasi dari T dan AS alias A, kemudian Sat Res Narkoba Polrestro Bekasi melakukan penangkapan di Villa Kota Bunga Blok F2/10 Desa Palasari Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur yang tengah menyiapkan Prekursor atau bahan dasar pembuat ekstasi home industri dengan barang bukti berupa 2 plastik Prekurso/Bahan dasar pembuat Ekstasi, ganja seberat 10 gram dan 27 butir pil ekstasi.
Setelah didapat informasi bahwa AS alias A membuat ekstasi bersama T. Tim kemudian melakukan "undercover" dan berhasil menangkap T di TKP Jalan Siak Raya No. 28 RT 05/09 Kelurahan Baktijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok serta mendapat info bahwa AS alias A bahwa dirinya mendapat prekursor dari warga 4 binaan LP Cipinang yang sudah divonis 20 tahun penjara berinisial J, D, R dan PC yang bisa mengatur pengiriman prekursor melalui AR alias DD yang pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas sehingga dilakukan penembakan untuk melumpuhkan. Setelah dilakukan pengobatan di Rumah Sakit dilakukan didapat barang bukti berupa 100 gram Sabu.
Dari interograsi lanjutan terhadap AR alias DD menjadi kurir AS alias A dan mendapat prekursor untuk membuat ekstasi dari AH seorang warga binaan LP Gunung Sindur yang telah divonis seumur hidup dan mengirim prekursor melalui kurir sekaligus bandar MA alias D yang juga DPO dari BNN, Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dan Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Saat dilakukan penangkapan di depan RS. Hermina Depok melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan penembakan yang menyebatkan MA alias D meninggal dunia dengan barang bukti 2,5 Kilogram efedrim (Sabu) dan 100 gram MDMA.
Akhirnya dari keterangan AS alias A dan T didapat informasi bahwa di Jalan Siak Raya No. 28 RT 05/09 Kelurahan Baktijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok terdapat Home Industri Ekstasi dan Sabu yang mana prekursor disuplai oleh A yang merupakan warga binaan LP Slawi Jawa Tengah, J Warga binaan LP Cipinang. Home Industri ekstasi dan sabu di Depok tersebut milik pasangan suami istri AU dan AS Binti DW yang sampai kini masih buron.
Dalam kesempatan pengungkapan kasus home industri ekstasi dan sabu di Sukmajaya Depok tersebut Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Ahmad Fanani Eko Prasetyo, SIK yang Januari 2018 mendatang akan naik pangkat menjadi AKBP, sekilas menguraipaparkan tentang apa dan bagaimana proses pembuatan ekstasi dan sabu di home industri kelas wahid di Depok seraya menegaskan bahwa kasus memproduksi atau mengedarkan Narkotika jenis Ekstasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 8 milyar rupiah atau hukuman seumur hidup, pungkas Fanani.
(Agus Radio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar