-->

Iklan

Jajaran Satres Narkoba Kembali Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Minggu, 21 Januari 2018, Januari 21, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:04:42Z




INIKABAR.com , JAWA BARAT - Narkoba merupakan musuh kita semua serta Narkoba juga bahaya nya bisa merusak masadepan anak anak muda di usia produktif dan bisa merusak generasi anak bangsa. Untuk itu saya berharap kepada warga masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk memberikan informasi serta bisa bekerja sama dalam hal memerangi narkoba  di sekitar wilayahnya masing masing,ujar AKP.H. Heri Nurcahyo.SH selaku kasat Narkoba Polres Purwakarta saat memberikan keterangan pers nya melalui sambungan WhatsApps nya Minggu 21 Januari 2018.

Saat ini,narkoba sudah semakin meraja lela,untuk itu mari kita berantas secara bersama sama para pengedar,pemakai dan juga para Bandar narkoba hingga ke akar akarnya,supaya generasi anak bangsa bisa di selamatkan dari bahaya Narkoba,tegas AKP.Heri Nurcahyo."

Satu persatu para pengedar Narkotika perlahan di habiskan serta di amankan  oleh jajaran Satres Narkoba karena para pengedar Narkotika ini sudah sangat meresahkan dan menjadi target operasi pihak Satres Narkoba dan akhirnya pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2018 jajaran satres Narkoba polres purwakarta telah berhasil mengamankan saudara ANDI BAGUS HARIAWAN Bin HERMAN SANTOSO , yang berusia 23 tahun, Lahir di Purwakarta 12 Juni 1994, Agama : Islam, Pekerjaan : Karyawan, Pendidikan terakhir : Madrasah Aliyah Cilegong Lulus tahun 2013, Warganegara : Indonesia, Alamat : Kampung Cilegong Rt/Rw 019/004 Desa Cilegong Kecamatan. Jatiluhur Kabupaten. Purwakarta.
Jajaran Satres Narkoba mengamankan saudara Andi Bagus Hariawan di Jalan raya Cilegong Desa Cilegong Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.

Satres Narkoba Polres Purwakarta telah berhasil menyita barang haram sebagai Barang Bukti dari saudara tersangka Andi Bagus Hariawan berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak
- 4 (Empat) bungkus kecil kertas warna cokelat diduga berisi ganja dengan berat brutto seluruhnya : 27,33 Gram.
Adapun kronologies saat penangkapan yang dilakukan oleh Jajaran Satres Narkoba tersebut pada hari Sabtu tanggal  20 Januari 2018 sekira pukul 01.00 WIB

*KRONOLOGIS KEJADIAN :*
Dari hasil penyelidikan, pada hari sabtu tanggal 20 januari 2018 sekira pukul 01.00 wib di depan kantor desa cilegong jalan raya Cilegong Desa Cilegong Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta telah ditangkap diduga Tsk lahgun Narkoba,  (sdr. ANDI BAGUS HARIAWAN ) dengan cara tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika gol I jenis Ganja sebanyak 1 ( satu ) bungkus kecil kertas warna coklat diduga berisi ganja yang disimpan di dalam celana dalam yang dikenakan oleh sdr ANDI BAGUS HARIAWAN.  Kemudian dilakukan penggeledahan di kediamannya dan ditemukan 3 (tiga) bungkus kecil kertas warna coklat diduga berisi ganja.Pada saat ditanyakan narkotika jenis ganja tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka yang didapat dari sdr. NANANG (DPO) Dengan cara membeli seharga Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah). selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Purwakarta untuk kepentingan penyidikan.

Untuk menindaklanjuti perkara ini, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan BAP saksi dan tersangka,Menyita Barang Bukti, Koordinasi dengan pihak AIT Dit Res Narkoba Polda Jabar,Melakukan Uji Sample Barang Bukti ke Lab BNN dan mengembangkan perkara dan jaringan.

Atas perbuatan nya,tersangka di kenakan Pasal 114 (1) atau pasal 111 (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009,tegasnya." ( Wawan Setiawan )
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru