-->

Iklan

LSM PMPRI : Kemenhub Harus Tegas Memblacklis Perusahaan Yang Tidak Melaksanakan Sesuai Kontrak

Senin, 29 Januari 2018, Januari 29, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:04:35Z




INIKABAR.com , Sumatera Utara - Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengucurkan dana Tahun anggaran 2017 untuk Kabupaten Mandailing Natal. Anggaran tersebut dipergunakan untuk Pembangunan fasilitas darat pelabuhan Palimbungan Ketek Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal dan Pos Wilker Batahan. Namun sangat disayangkan hingga pertengahan Januari 2018 pekerjaan yang dilakukan oleh PT Sang Saka belum kunjung selesai.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Sang Saka dengan Kontrak : PL./06/I/I/­UUP.SKR-2017 dengan pagu Rp.3.800.000.000,00 untuk pembangunan Fasilitas darat pelabuhan palimbungan ketek dan Rp.412.500.000,00 untuk Rehab Pos Wilker batahan oleh CV.Wespandel Grup. Selain itu pekerjaan yang dilakukan Diduga Kuat menyimpang dan tidak sesuai sepesifikasi Konstruksi, dari segi besi yang digunakan,pembanguna­n rumah dan kantor dan pekerjaan lain nya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal, Hendra Edisa yang dimintai Tanggapan nya seputar pembangunan fasilitas darat pelabuhan pelimbungan ketek tahun Anggaran 2017 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Pemda Madina) cuma menyiapkan lahan selanjutnya pekerjaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. " Terimah Kasih atas Informasinya mengenai pembangunan Fasilitas darat pelabuhan palimbungan ketek, setahu saya pemda cuma menyiapkan lahan yang selanjutnya pengerjaan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub ,jelas Hendra ". Kemudian saat disinggung mengenai pemberitahuan yang dilakukan oleh Rekananan (PT Sang Saka dan CV.Wespadel Grup) kepada Dinas Perhubungan Madina, sampai sekarang belum ada Laporan,tutup nya.

Mananggapi atas pekerjaan pembangunan fasilitas Darat pelabuhan palimbungan ketek yang sampai pertengahan Januari 2018 belum selesai dilaksanakan, Pebri Ardian Sekretaris DPD Sumut LSM PMPRI Kepada Inikabar.com pada Rabu 24/01 menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kemenhub harus tegas Memblacklis perusahaan nya dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. " Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut Harus bertindak tegas Black List perusahaan PT Sang saka dan CV Wespadel Grup karena diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak yaitu Hingga Desember 2017,harapnya. Selain itu juga Dirinya akan menyampaikan hal ini ke seluruh Instansi pusat di Jakarta atas kecurangan dalam pelaksanaan dilapangan yang luput dari Pengawasan Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) agar diproses sesuai ketentuan. ( Kurniawan Hasibuan )
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru