-->

Iklan

Pasangan Bacalonbup - Cawabup Serahkan Berkas Sengketa Pilkada ke Panwaslu

Senin, 15 Januari 2018, Januari 15, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:04:47Z






INIKABAR.com , JAWA BARAT - Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Rustandi - Dikdik,sangat  menyayangkan sekali atas  pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Drs Harminus Koto yang mengatakan keputusan KPU menolak berkas pencalonan dirinya yang berpasangan dengan Dikdik Sukardi sudah benar.

"Itu terlalu prematur. Berkas saja belum diproses, malah sudah berbicara di berbagai media seolah-olah Bawaslu sudah memutuskan," kata Rustandie kepada awak media usai menyerahkan berkas penyelesaian sengketa pemilu kepada Panwaslu Purwakarta, di Kantor Panwaslu Purwakarta Jalan Basuki Rahmat Sindangkasih, Sabtu (13/1/2018).

Pasangan H.Rustandi dan Dikdik akan mempertimbangkan untuk melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "  Hal ini akan kami kaji dulu dan kami akan konsultasikan terlebih dahulu dengan tim berikut Bukti-bukti yang sudah kami pegang,"tegasnya."


H.Rustandie,SH mengatakan, terkait penyerahan berkas ke Panwaslu,pihaknya akan menempuh jalur yang sesuai dengan mekanisme yang telah di tetapkan oleh aturan yang sudah ada. "Kami menjalani tahap pengajuan penyelesaian sengketa. Kami tegaskan tidak ada double SK seperti yang dikatakan KPU Purwakarta. 





Menurut H.Rustandi,SH, SK yang pertama sudah dijawab oleh SK pencabutan dari DPP Hanura.  Selain itu, juga ada SK pengambilan alihan kewenangan DPC oleh DPP. Sehingga saat DPC menyerahkan SK yang pertama itu sebenarnya sudah tidak ada kewenangan," tegasnya

Rustandie yang hadir didampingi Dikdik Sukardi dan tim kuasa hukum yang berjumlah 6 orang mengaku optimis akan memenangkan gugatan. "Tim advokasi sudah menyiapkan segala-galanya," ujar Rustandi.

Menurut Oyang Este Binos S.Fil.I selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta saat di konfirmasi oleh beberapa awak media mengatakan. Ketua Panwaslu membenarkan,telah menerima kedatangam rombongan pasangan calon Rustandie-Dikdik yang membawa dokumen gugatan sengketa Pilkada ke kantornya, namun dari hasil kajian Berkas yang di serahkan oleh pasangan H.Rustandi.SH dan Dikdik tersebut masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Hal ini sesuai dengan peraturan, kami menyediakan waktu selama  tiga hari kerja,dan kami tunggu sampai Senin (15/1).

Apabila berkas sudah lengkap,Panwas akan menjadwalkan penyelesaian sengketa dan memanggil pihak pemohon dan pihak terkait lainnya.

"Apapun hasilnya nanti, jika keputusannya memperkuat KPU, maka pihak Rustandi - Dikdik bisa menempuh jalur gugutan ke PTUN dan apabila putusan sebaliknya pemohon bisa melanjutkan pencalonannya sesuai dengan amanat Undang Undang dan Panwas memiliki kewenangan untuk memutuskan ," pungkas Este Binos selaku Ketua Panwaskab Purwakarta."

Ditempat terpisah,menurut Komarul Dadan selaku mantan Ketua KPU ketika dimintai komentarnya mengatakan. Saya sangat menyayangkan atas persoalan ini,dan jika ada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta yang ditolak KPU  ketika mendaftarkan karena ada dukungan ganda dari parpol pengusung.

"Saya setuju kalau itu harus ditolak, karena sudah diatur di PKPU. Tapi ada waktu untuk menolaknya sesuai dengan tahapan yang diatur oleh PKPU juga dan ada tahapan inti yang tertuang di Sk Kpu Kab Purwakarta No 15/PP.03-Kpt/3214/KPU- Kab/IX/2017 tentang pedoman teknik tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kab Purwakarta Tahun 2018, " katanya.

Dalam tahapan itu pada 8 - 10 Januari 2018 dilakukan pendaftaran dan pada tanggal itu juga dilaksanakan penelitian syarat pencalonan yang diajukan oleh Parpol dan gabungan Parpol artinya dalam waktu yang sama ada dua kegiatan.  Yang menjadi pertanyaannya adalah kapan pemberitahuan hasil penelitiannya apa pada tanggal dan hari itu juga menurut saya harusnya pada tanggal 17 - 18 Januari 2018 dan untuk memperbaiki syarat pencalonan ada jangka waktu yaitu dari tanggal 18 - 20 Januari 2018.

"Di sinilah kita akan mengetahui mana yang tidak memenuhi syarat pencalonan termasuk yang memiliki dukungan ganda, "ucap Dadan KR. ( Wawan Setiawan ).

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru