-->

Iklan

Bagian Desa Karang Tanjung Kec.Lemah Abang Yang Diperiksa Inspektorat

Jumat, 02 Februari 2018, Februari 02, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:04:31Z



Foto bersama lurah ade kosasih dengan wartawan kab.karawang





INIKABAR.com , JAWA BARAT - Kini bagian desa karang tanjung yang di periksa Inspektorat Kabupaten Karawang penggunaan Dana Desa (DD) karang tanjung Kecamatan lemah abang Kabupaten Karawang,jumat (2/2/2018)





Dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat Karawang mengerahkan tim pemeriksa sebanyak 7 orang dan diketuai oleh khotib m.





Menurut khotib, kegiatan pemeriksaan oleh inspektorat tersebut hanya bersifat pembinaan dan bukan mencari kesalahan aparat desa, dan apabila ditemukan kejanggalan mengenai pelaporan dan kegiatan, pihak inspektorat hanya akan memberikan pembinaan supaya tidak terulang kembali.





“Jangan sampai ada penyimpanagan. Ketika pekerjaan sudah selesai, maka pertanggungjawabannya selesai pula. Kegiatan pemeriksaan ini sudah menjadi rutinitas setiap tahun, dana tiap desa akan kami periksa dari berbagai bidang baik administrasi maupun pembangunan fisik dilapangannya, jadi hal ini tentunya sudah dipersiapkan oleh setiap desa yang akan diperiksa, seperti Desa karang tanjung ini,” ungkap khotib.





Dikatakan khotib yang terpenting dari pemeriksaan tersebut adalah agar setiap desa bisa menjalankan pemerintahannya dengan tertib administrasi sesuai dengan program pemerintah daerah maupun pusat. Adapun pemeriksaan yang dilakukan tetap kepada empat aspek pemerintahan desa yaitu aspek kebijakan, aspek kelembagaan, aspek kekayaan dan yang terakhir aspek keuangan dan pemeriksaan fisik di lapangan. Untuk aspek kebijakan tambah khotib, yang diperiksa adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Badan Pengawas Desa (BPD), sedangkan aspek kelembagaan yang diperiksa yakni masing-masing Kepala Urusan (Kaur), serta ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).





“Intinya dalam penggunaan anggaran jangan sampai terjadi tumpang tindih. Contoh, jalan A telah dibangun dengan menggunakan ADD, maka tidak boleh dibangun kembali dengan DD, itu tidak boleh. Sejauh ini kami belum menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan, temuannya hanya sebatas kurangnya tertibnya pengadministrasian yang dilakukan oleh aparat desa, disini kami mengarahkan agar kedepannya desa menjadi lebih baik,” ujarnya.





Sementara itu Kepala desa karang tanjung, Ade kosasih, mengatakan, bahwa dirinya sudah mempersiapkan laporan dengan baik, karena itu dirinya merasa selalu siap dan tidak takut dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat tersebut.





“Pada umumnya semua persiapan, baik administrasi maupun realisasi pembangunan desa sudah kami lakukan sebaik-baiknya. Kenapa harus takut, sudah berjalan sesuai perencanaan awal,” singkatnya.


( Egi Maulana )




Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru