-->

Iklan

Bupati Subang Terjaring OTT Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 15 Februari 2018, Februari 15, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:04:22Z




INIKABAR.com , JAKARTA - Bupati Subang, Hj. Imas Aryumningsih, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini statusnya secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap.

Ditetapkannya Bupati Subang Hj.Imas menjadi tersangka, setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 20 jam, terhadap bupati Imas yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas (Rindu) Bupati, Jalan Taman Sari Kelurahan Pasirkarembi Kecamatan/ Kabupaten Subang, Selasa (13/2/2018) malam sekitar pukul 19.30 WIB. 

Dalam gelar perkara, KPK dapat menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Imas, terkait perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

KPK dalam kasus ini, selain  menetapkan tersangka Imas, menetapkan pula tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Bidang Perizinan PTSP Pemkab Subang berinisial ASP dan dua orang swasta berinisial MTH dan D.

“Ya Bupati Subang, bersama dengan D dan ASP diduga menerima suap dari MTH,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konfrensi pers yang digelar di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018) sore, dilansir dari liputan6.

Kendati demikian KPK meningkatkan status penanganan perkara kepenyidikan dan menetapkan empat tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi MTH swata, sebagai pihak yang diduga menerima Bupati Subang, D, dan ASP yang merupakan Kabid Perozinan DPMPTSP.

Dalam kasus ini, MTH sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya sebagai penerima, Bupati Subang, D dan ASP disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini dari ke empat tersangka mendekam di rumah tahanan KPK guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut kasus suap tersebut. Dalam OTT di Subang Rabu (14/2/2018) dini hari KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 337.000.000 di Subang dan Bandung.



KPK diketahui telah melakukan OTT terhadap Bupati Subang H. Imas Aryumningsih saat berada di Rumdin, Selasa (13/2/2018) malam. Informasi ini tentunya membuat masyarakat merasa kaget karena untuk kedua kalinya pemimpin Subang terjaring OTT KPK. ( Deny Suhendar )

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru