-->

Iklan

Diperiksa Polda, Syuhadi Mau Jadikan Peno Tumbal KPK

Sabtu, 24 Februari 2018, Februari 24, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:04:17Z




Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.






INIKABAR.com , JAWA BARAT – Janji Ketua Umum Lembaga Ulas Kriminologi Nasional (Ukirnas) Bekasi, Syuhadi Hairussyukur yang mau menjadikan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi – sekarang menjabat Kepala Dinas Perindustrian – Peno Suyatno, tumbal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipertanyakan masyarakat Kabupaten Bekasi.


Pasalnya, Syuhadi Hairussyukur yang beberapa waktu lalu gencar mempublikasikan kasus dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Peno Suyatno, hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp8 miliar dan sempat dilaporkan ke KPK, sekarang justru melempem, hilang tak berkesan.


Informasi yang berkembang, diduga kasus tersebut telah diselesaikan secara adat alias “delapan enam”. Sehingga wajar kalau Ketua Umum Ukirnas Bekasi, Syuhadi Hairussyukur, ogah mengangkat telepon selularnya, saat inikabar.com akan mewawancarai terkait kelanjutan kasus tersebut.


Namun, dugaan kasus itu telah diselesaikan secara adat, disangkal oleh H Amung Sutisna, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Cikarang Utara. Amung Sutisna yang berhasil menghubungi Syuhadi Hairussyukur melalui telepon selularnya, membantah kalau Syuhadi Hairussyukur telah ‘berdamai’ dengan Peno Suyatno, sekaligus mencabut laporannya di KPK.


“Tidak benar Syuhadi Hairussyukur melakukan itu,” tukas Amung Sutisna, dalam kesempatan wawancara dengan inikabar.com, beberapa waktu lalu.


Menurut pengakuan Syuhadi Hairussyukur, kata Amung Sutisna, pihaknya hingga kini belum pernah melakukan pertemuan. Baik dengan Peno Suyatno maupun orang-orang suruhan Peno Suyatno.


“Jadi, menurut pengakuan Syuhadi Hairussyukur, kasusnya belum diselesaikan secara adat alias ‘delapan enam’,” Amung Sutisna, menegaskan.


Hingga kini, Amung Sutisna memprediksi, kalau Syuhadi Hairussyukur masih tetap konsisten mengawal kasus dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Peno Suyatno, hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp8 miliar.


Bahkan, kata Amung Sutisna, seperti diceritakan Syuhadi Hairussyukur, selain kasus tersebut dilaporkan ke KPK, juga dilaporkan ke Bareskrim Polda Metro Jaya. “Hingga kini kasusnya masih tetap berjalan. Bahkan, sampai sekarang Peno Suyatno terus menerus dipanggil dan diperiksa Bareskrim Polda,” kata Amung Sutisna, menirukan ucapan Syuhadi Hairussyukur.





KPK Segera Periksa Peno


Dihubungi di tempat terpisah, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tinggal selangkah lagi untuk memeriksa Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi – sekarang menjabat Kepala Dinas Perindustrian – Peno Suyatno.


“Intinya penyidik KPK siap turun ke Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah yang dikalangan publik lebih akrab disebut Juru Bicara KPK ini melalui pesan singkat yang diterima inikabar.com di Jakarta, Sabtu (24/2/2018).


Febri Diansyah menerangkan, dalam menangani suatu perkara, KPK tidak ada istilah tebang pilih dan pesanan pihak tertentu terhadap pejabat publik. Baik di pusat maupun daerah. “Jika ada indikasi korupsi, itu menjadi ranah KPK dan tentunya KPK akan menindaklanjuti perkara yang menjadi kewenangannya,” Febri Diansyah menegaskan.


Ketika ditanya kapan tim KPK memeriksa Peno Suyatno, Febri Diansyah menjelaskan, acuan KPK adalah kinerja profesional. Itu panduan KPK dalam bekerja.


“KPK akan terjun ke Kabupaten Bekasi, bahkan bisa jadi memeriksa Peno Suyatno, jika telah ada laporan dari auditor negara seperti BPK dan BPKP. Begitu ada laporan masuk, ditengarai kuat ada indikasi korupsi sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan KPK maka secepatnya penyidik KPK turun ke Kabupaten Bekasi,” jelas Febri Diansyah.


Jadi secepatnya, bukan diperlambat atau bahkan lebih cepat dari prediksi umum?


Menurut Febri Diansyah, dipercepat atau diperlambat dan lainnya itu hanya dugaan publik. Masukan itu akan ditelaah untuk senantiasa memperbaiki kinerja KPK.


“Harapan kami, masyarakat pro aktif melaporkan kasus korupsi. Kami tentu bekerja berdasarkan fakta dan dilengkapi alat bukti yang kuat, bukan berlandaskan dugaan semata. KPK senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan setempat dalam penanganan kasus korupsi,” imbuhnya.


Mengenai dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Peno Suyatno, hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp8 miliar, Febri Diansyah mengatakan, KPK bukan menjerat, menjebak dan lainnya.


“Sesuai dengan amanah Undang-Undang, tugas KPK adalah memberantas korupsi. Itu saja, jangan dikait-kaitkan ke yang lain karena itu tidak berpengaruh sedikitpun terhadap cara kerja KPK. Pejabat publik baik di pusat maupun daerah yang terlibat korupsi, menjadi bidikan KPK,” tandasnya.





Diterima Pimpinan KPK


Diberitakan sebelumnya, Lembaga Ukirnas Bekasi, melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi – sekarang menjabat Kepala Dinas Perindustrian – Peno Suyatno, ke KPK.


Ketua Umum Ukirnas Bekasi, Syuhadi Hairussyukur mengatakan, surat dengan nomor 008/SK/UKIRNAS/BKS/X/2017 tersebut diterima Pimpinan KPK pada 27 Oktober 2017 lalu.


"Kita memaparkan mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi ke penyidik KPK," ungkapnya.


Syuhadi menjelaskan, kerugian negara dalam dugaan sejumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh Kabag Umum Setda Bekasi ditaksir mencapai Rp8 milliar.


Seperti diketahui, Ukirnas mendapatkan temuan ketidakwajaran beberapa kegiatan pada Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi.


Pertama, alokasi keuangan negara dalam kegiatan pemeliharaan Lapangan Futsal dan Lapangan Tenis dengan pagu anggaran Rp862.000.000.00. Realisasi Rp845.992.400.00.


Fakta di lapangan pembangunan kedua lapangan tersebut diasumsikan hanya menghabiskan dana sebesar Rp350 juta.


Kemudian pada alokasi keuangan negara dalam kegiatan pemeliharaan mess mahasiswa milik Pemda Kabupaten Bekasi di Jogjakarta dan Bandung, dengan pagu anggaran Rp550 juta. Realisasi Rp535.967.300.


"Hasil temuan di lapangan, kami mendapatkan fakta dan informasi dari ketua mahasiswa ternyata yang dibelanjakan hanya sebesar Rp15 juta untuk mess mahasiswa yang di Jogjakarta, dan yang dibelanjakan untuk mess mahasiswa yang di Bandung hanya Rp28.500.000," paparnya.


Kemudian alokasi keuangan negara dalam kegiatan pemeliharan rutin berkala bangunan gedung rumah jabatan sekretaris daerah sebesar Rp1.247.750.000. Realisasi Rp1.211.694. 000.


Hasil penelitian Ukirnas Bekasi, lanjut dia, dari fakta bangunan yang dianggarkan diperkirakan hanya menghabiskan dana sebesar Rp450 juta.


Lanjut Syuhadi, pada alokasi keuangan negara dalam kegiatan pemeliharan rutin berkala bangunan gedung balai rakyat Cikarang Utara dengan pagu anggaran Rp950 juta. Realisasi Rp923.976.000.


"Hasil penelitian kami dari fakta bangunan yang dianggarkan diperkirakan hanya menghabiskan dana sebesar Rp380 juta," tandasnya. ( Dudun Hamidullah )

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru