-->

Iklan

Tradisi Pernikahan Kebanggaan Di Sat Wanteror Gegana

Jumat, 23 Februari 2018, Februari 23, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:04:18Z







INIKABAR.com , JAWA BARAT - Satuan Wanteror Pasukan Gegana  menggelar sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Aula Soemarto Sat Wanteror Gegana, Pada hari Kamis  pagi tanggal 22 Pebruari 2018.





Sidang dipimpin Dansat Wanteror Kombes Pol. Deonijiu De Fatima, SIK.,S.H, Komisaris Polisi Agus Waluyo SIK.,  yang didampingi oleh Kasi SDM Iptu Aries Wago, SH., Kaur Provost Iptu Dominggus Guteres,  Rohaniawan Ustad Sarmin, dan Ketua Anak Ranting Ny. Endang Deonijiu beserta Pengurus Bhayangkari Anak Ranting Sat Wanteror.





Sidang tersebut menghadirkan 2 (dua) pasang calon suami istri yaitu Ipda Rhondy Hermawan STK dan Ipda Mochamad Arwin Bachar STK  yang didampingi oleh para wali dan saksi dari pasangan calon pengantin ini, serta dihadiri oleh sejumlah personil Sat Wanteror.





Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota yang akan melaksanakan pernikahan  karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan dan mengetahui serta memberikan  pengertian kepada calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas Polri khususnya di Satuan Wanteror yang berintensitas tinggi.





Setelah dinyatakan oleh Provost bahwa anggota yang mengajukan nikah tersebut bersih dan tidak ada sangkutan hal-hal yang merugikan instansi, maka Pemimpin Sidang melanjutkan memberikan arahan serta pesan bahwa "Dengan resminya nanti berumah tangga, maka Personil Sat Wanteror  harus termotivasi lagi dalam  bertugas, lebih disiplin karena sudah ada Istri yang memenuhi dan melayani kebutuhan suami, komunikasi yang baik".





Dansat Wanteror Pas Gegana  juga menambahkan bahwa pengecekkan identitas  saksi  dan  Berkas Nikah serta  beberapa pertanyaan kepada calon pasangan  sangat penting dilakukan oleh fungsi pengawas agar dikemudian hari tdk terdapat hal-hal yang merugikan Instansi", tegas Deonijiu.





Selanjutnya Kaden A Kompol Agus Waluyo SIK., menambahkan bahwa setelah resmi menjadi Istri anggota Polri maka secara otomatis sudah menjadi bagian dalam Organisasi Bhayangkari, segera harus dapat  menyesuaikan diri".





Ketua Bhayangkari Anak Cabang Sat Wanteror Gegana, Ny Endang Deonijiu, A.Md., mengatakan bahwa


Aturan-aturan dalam  organisasi Bhayangkari sudah tertuang dalam Juklak No 4/ X/ 2015 tanggal 7 Oktober 2015. Dalam  Juklak tersebut terdapat beberapa hal terkait petunjuk  mulai dari kelengkapan identitas sebagai Bhayangkari yaitu Kartu Tanda Anggota Bhayangkari selain Kartu Petunjuk Istri (KPI) yang dibuat oleh Dinas juga kelengkapan Pakaian  Seragam Harian (PSH) dan Pakaian Seragam Upacara (PSU) beserta atributnya. 


Pandai-pandailah menjaga nama baik keluarga", pesan Endang.





Masih Menurut Endang yang memberi penjelasan administratif Bhayangkari  dilanjutkan oleh Pengurus Anak Ranting Sat Wanteror  dari Set dan Seksi Kebudayaan.





Acara ditutup dengan penandatanganan berkas Berita Acara Sidang Nikah yang disiapkan oleh Kaur SDM Iptu Aries Wago, SH.,  disaksikan oleh  Dansat Wanteror serta sebagai tradisi Satuan bahwa Calon Pasangan Nikah memasuki Kendaraan Rantis Sat Wanteror dan berjalan keliling Kesatuan dengan tujuan memupuk rasa kecintaan dan kebanggaan dengan Satuan Kerjanya secara Profesional dan Proporsional.


( Agus Suprapto Yusbiyadi )





Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru