-->

Iklan

Enam Pengedar Miras Oplosan Dicokok Polisi

Selasa, 20 Maret 2018, Maret 20, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:04:02Z






INIKABAR.com , BEKASI – Enam tersangka pengedar minuman keras (miras) oplosan harus berurusan dengan petugas kepolisian dan digelandang ke Mapolres Metro Bekasi.


Kepala Satuan Res Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kalau di daerah Tambun Utara kerap terjadi penjualan miras oplosan jenis ginseng. Kemudian, dilakukan giat cipta kondisi ke daerah tersebut, dan ditemukan kios penjualan jamu yang menjual minuman oplosan ginseng yang dikelola oleh RS.


"Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat tugas terlebih dahulu, dan ditemukan sekitar 29 bungkus kantong plastik bening berisikan miras oplosan ginseng," katanya kepada wartawan, Selasa (20/3/2018).


Ahmad Fanani menerangkan, miras oplosan disita dari tersangka RS berada di kolong meja yang ada di kios jamu. Kemudian, petugas menanyakan dari mana miras tersebut didapat. "Tersangka RS menjawab, miras tersebut didapat dan dibeli dari tersangka AR," ucapnya.


Dari pengembangan tersebut, lanjut dia, petugas mendapat informasi kembali dari masyarakat, kios jamu yang dikelola oleh T tidak luput dari pemeriksaan petugas.


Penggeledahan dilakukan di kios jamu yang dikelola T. "Dari T, petugas menemukan 40 bungkus kantong plastik bening berisikan miras oplosan jenis ginseng. Jadi, miras oplosan ini dibuat sendiri oleh T," terang Kasat Res Narkoba.


Sabtu (17/3/2018) sekira pukul 22.00 WIB, petugas kembali menggeledah warung jamu di Kampung Baru CBL, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, milik S.


Di sana, petugas kepolisian menemukan barang bukti sekitar 18 botol dengan ukuran 1,5 liter. "Enam bungkus plastik bening berisikan alkohol kembali ditemukan petugas di warung jamu milik AS di bilangan Kecamatan Tambun Utara," katanya.


Petugas kemudian melanjutkan patroli, dan berhenti di depan warung jamu milik AR di pinggir jalan. "Setelah penggeledahan, petugas menemukan tiga galon miras oplosan jenis ginseng, setengah ember miras jenis ginseng, dan 10 bungkus plastik miras oplosan," ujar Ahmad Fanani.


Dari informasi yang didapat, menurut tersangka AR pembuatan miras oplosan ini standarnya mencampur alkohol kurang lebih sekitar 90 persen.


Selain barang bukti miras oplosan dengan total 200 liter, petugas juga mengamankan enam tersangka pengedar miras oplosan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda.


"Dari hasil ungkap kasus penjualan miras oplosan, para tersangka diancam dengan Pasal 137 ayat 1 tentang Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2013 Jo Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," pungkasnya. (Dudun Hamidullah)

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru