-->

Iklan

Tujuh kepala Desa Di Kab.Karawang Diduga Melanggar UU Pemilu.

Rabu, 14 Maret 2018, Maret 14, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:04:07Z







INIKABAR.com , JAWA BARAT - Diduga melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.tujuh kepala desa (kades) di Kabupaten Karawang Jawa Barat terancam pidana.





Pasalnya, tujuh kepala desa itu disinyalir melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye dengan melakukan foto bersama salah satu calon gubernur di salah satu rumah makan di Karawang.





Ketua panwaslu kabupaten karawang syarif hidayat mengatakan.Kami sudah melakukan klarifikasi kepada tujuh kepala desa yang berfoto bersama dengan salah satu calon gubernur. Mereka (kades) diduga telah melanggar pasal 71 UU nomor 1 tahun 2015,” ucapnya Senin (12/3/2018).





Lanjut syarif, Pemanggilan klarifikasi ini sudah dilakukan sejak hari Sabtu sampai Senin, para kepala desa itu dipanggil secara bergiliran. Setelah selesai melakukan klarifikasi dan kajian, hasilnya akan diserahkan kepada kejaksaan negeri Karawang.





“Jika terbukti Ancaman pidana keterlibatan para kades itu melanggar pasal 71 UU nomor 1 tahun 2015 adalah 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” katanya kepada inikabar.com.





Dijelaskan, dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota pada pasal 68 ayat 2 hurup c sudah dijelaskan jika dalam kegiatan kampanye, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau timkampanye dilarang melibatkan kepala desa atau seutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan.





“Kami yakin para kepala desa itu tahu aturan , tapi ketika ada temuan dugaan pelanggaran ini. Maka kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.





Ia menambahkan, pihaknya mengingatkan kepada ASN dan kepala desa harus netral dalam pelaksanaan Pilgub Jawa Barat ini. “Jika terbukti maka kami akan tindak tegas semua pelanggaran dalam pilkada Jawa Barat,” singkatnya (Egi Maulana)


Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru