-->

Iklan

Bupati Bekasi Cueki Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya

18 April 2018, 20.21 WIB Last Updated 2018-04-18T13:21:08Z

INIKABAR.com , BEKASI – Tim ahli cagar budaya nasional, yakni Hasan Dja'far (arkeolog), Soeroso (arkeolog) dan Bambang Eryudhawan (arsitek), sejatinya telah melakukan kajian terhadap sebagian bangunan dan situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Bekasi.
Kehadiran mereka untuk melakukan pengkajian atas permintaan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kepala Disparbudpora. Hasil pengkajian yang dilakukan oleh tim, dan yang sudah di rekomemdasikan, diantaranya, Masjid Al-Mujahidin di Kecamatan Cibarusah dan Situs Buni di Kecamatan Babelan.
Rekomendasi yang dikeluarkan dan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sudah lebih dari satu tahun, tepatnya Oktober 2016. Namun sampai sekarang Bupati Bekasi tidak menindak lanjutinya.
“Sebagai pencinta budaya kami belum mendengar, apalagi membaca adanya surat keputusan penetapan Bupati Bekasi terhadap ke dua cagar budaya tersebut,” kata tokoh masyarakat Buni Bakti Babelan, H Naryo kepada inikabar.com di Bekasi, Rabu (18/4/18).
Berikut rekomendasi tim ahli cagar budaya, dikutip dari buku Bangunan dan Situs Cagar Budaya yang disusun oleh tim: Pertama, Masjid Jami Al-Mujahidin merupakan bangunan masa lalu yang berusia lebih dari 50 tahun memiliki nilai penting bagi sejarah perjuangan masyarakat Cibarusah, langka baik bentuk dan jenisnya di wilayah ini, maka sudah selayaknya dapat ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya di Kabupaten Bekasi.
Menilik dari kondisinya, Masjid Jami Al-Mujahidin harus segera dilakukan upaya pemulihan agar keaslian masjid masih bisa dipertahankan.
Kedua, lokasi temuan benda-benda budaya di Kampung Pasar Emas, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, adalah tempat penting dalam awal sejarah peradaban manusia sehingga layak ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi.
Benda-benda koleksi yang kini tersimpan di rumah penduduk perlu ditempatkan pada bangunan yang lebih layak sehingga dapat menjadi museum lapangan. Museum tersebut dapat dinamakan sebagai Museum Budaya Buni.
Koleksi yang tersimpan di lokasi perlu dicatat dan dideskripsikan secara lengkap serta ditetapkan sebagai benda Cagar Budaya.
Dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim Ahli Cagar Budaya Nasional tersebut dan kehadirannya melakukan pengkajian memang diminta, hendaknya Pemerintah Kabupaten Bekasi merespon untuk membuat surat keputusan penetapan terhadap benda dan situs dimaksud.
Ironisnya, Bupati Bekasi hingga kini belum menindaklanjuti rekomendasi tim ahli cagar budaya nasional tersebut.
“Apakah Bupati Bekasi lupa dengan statemen Proklamator Soekarno di masa lalu, bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan jasmerah (jangan sekali-kali melupakan sejarah). Semoga Bupati Bekasi mendengar dan membaca aspirasi yang disampaikan warga Bekasi,” kata Naryo. (Dudun Hamidullah)
Komentar

Tampilkan

Terkini