INIKABAR.com , BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku tidak akan melakukan perekrutan tenaga harian lepas (THL) di tahun 2018.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Feri Ferdiansyah kepada inikabar.com di kantornya, Kamis (19/4/18).
“Ya, 2018 ini tidak ada rekrutmen THL karena aturannya tidak diperbolehkan. Padahal kita kekurangan banyak personel,” kata Feri.
Feri Ferdiansyah mengakui sumber daya manusia (SDM) di satuan tugasnya masih sangat minim. Namun, karena berbenturan dengan aturan pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah melakukan perekrutan tenaga honorer, Satpol PP pun patuh pada aturan itu.
Ditambahkan, dengan lingkup kerja yang sangat luas Pemkab Bekasi idealnya mempunyai ratusan personel polisi penindak perda tersebut. Sebab, kata dia, Kota Bekasi saja sudah mempunyai 450 personel.
“Jumlah pegawai Satpol PP baru 270 personel. THL 70 orang dan PNS 200 orang,” terangnya.
Namun demikian, pihaknya saat ini terus berkoordinasi kepada semua pihak untuk melakukan rekrutmen dengan sistem tenaga kerja kontrak seperti yang dilakukan Pemkot Bekasi.
“Kami tengah koordinasi supaya bisa mengangkat SDM baru dengan status tenaga kontrak,” katanya. (Dudun Hamidullah)