-->

Iklan

Panwaslu Subang Rekrut 2.852 Tenaga Pengawas TPS

Minggu, 27 Mei 2018, Mei 27, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:03:29Z




INIKABAR.com , JAWA BARAT - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Subang,  lakukan rekruitmen 2.852 tenaga Pengawas Tempat  Pemungutan Suara (TPS) yang ada diseluruh wilayah Kabupaten Subang.

Ketua Panwaslu Kabupaten Subang, Raskim, S.Ag didampingi Sekretaris Panwaslu, Euis Yulia, M.Si, usai memberi pengarahan kepada 90 Divisi Organisasi dan SDM, Ketua Sektor Panwascam pada Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas TPS, Sabtu (26/5/2018).





"Rekruetmen tenaga petugas pengawas TPS masih berjalan dan diserahkan ke Panwascam di masing-masing kecamatan sesuai dengan jumlah TPS," 



Petugas pengawas TPS itu yang nantinya untuk mengawasi situasi dan keadaan yang terjadi di TPS mulai dari sebelum pencoblosan serta pasca pencoblosan, diantaranya memastikan agar formulir C6 sudah direalisasikan dengan baik kepada masyarakat, termasuk adanya aturan harus membawa atau memperlihatkan E-KTP bagi setiap pemilih.

“Kita sebelumnya supaya lebih jelas, lakukan  rapat koordinasi lebih dahulu, kenapa, bagaimana dan bekerja apa nantinya. Apalagi rekruit men ini, kita serahkan ke Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam), dengan begitu jalur koordinasinya jelas. Lantaran Panwas Kabupaten hanya menerima laporan hasil perekrutan petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS), “ jelas Raskim.

Sementara itu, Sekretaris Panwaslu Subang, Euis Yulia, M.Si menambahkan, jika petugas pengawas TPS nanti akan bekerja sesuai dengan arahan dari Panwas dan berpegang pada pedoman perundang undangan yang berlaku.





“Mereka akan bekerja sesuai dengan arahan dari Panwas,” katanya.

Meski demikian perekrutan tenaga pengawas TPS, diberi waktu 14 hari, sejalan mulai pengumuman pendaftaran , penerimaan, penelitian, perbaikan berkas sesuai dengan persyaratan yang telah diatur, termasuk masukan masyara kat terhadap calon hingga pelaksanaan tes wawancara dan laporan tahapan penjaringan sekaligus  penyampaian berkas seleksi dari panwaslu kecamatan ke panwaslu kabupaten tenggang waktu 2-5 Juni 2018. 


Penulis : Deny Suhendar

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru