-->

Iklan

Plt.Bupati Hadiri Upacara Penyerahan Remisi Di Lapas Kelas II A Subang

19 Agustus 2018, 07.04 WIB Last Updated 2018-08-19T00:04:30Z

INIKABAR.com , JAWA BARAT - Plt Bupati Subang menghadiri Upacara Penyerahan Remisi Narapidana di Lembaga Kemasyarakatan Ke las II A Subang pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 73 Tahun 2018. Jumat (17/8/18)

Dalam upacara Penyerahan Remisi Narapidana tersebut, hadir selain Plt. Bupati Subang, juga Ketua DPRD Kab. Subang, Asda III, Seluruh unsur Forkopimda, Kepala Balai, Pimpinan BUMN/ D, Camat Subang, Para pensiun Lapas Subang, Warga binaan lapas kelas IIA dan seluruh jajaran Pegawai Lapas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang Kadiyono,  BC.I.P.,  M.Si melaporkan tujuan di berikannya Remisi bagi Narapidana yaitu,  Diharapkan dapat lebih memotivasi dan dijadikan sarana mengingatkan Narapidana untuk berkelakuan baik secara terus menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi sosial yang bersangkutan,  sebagai upaya meng urangi Dampak negatif dari sub kultur tempat pelaksanaan pidana, disparitas pidana dan akibat pidana perampasan Kemerdekaan, dan untuk mereduksi atau meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kemudian jumlah penghuni Lapas Subang berjumlah 364 orang terdiri dari tahanan 154 orang dan Narapi dana 740 orang, untuk jumlah yang di berikan remisi sebanyak 440 orang, terdiri Narapidana yang memperoleh Remisi umum sebagian (RU 1) sebanyak 414 orang, Narapidana yang mem peroleh Remisi umum seluruhnya dan langsung Bebas menjalani pidana penjara (RU 2) seba nyak 26 orang, namun dari 26 orang yang men dapat Remisi seluruhnya 15 orang diantaranya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda, untuk total Narapi dana yang akan Bebas meninggalkan Lapas sebanyak 10 orang.

Adapun Rincian besar kecilnya Remisi diantaranya Remisi 6 bulan sebanyak 9 orang, Remisi 5 bulan sebanyak 55 orang,  Remisi 4 bulan seba nyak 74 orang,  Remisi 3 bulan sebanyak 169 orang, Remisi 2 bulan sebanyak 78 orang,  Re misi 1 bulan sebanyak 55 orang.

Dalam sambutan Sekda Kabupaten Subang H. Abdurakhman menyampaikan materi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Pada Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana dan Anak Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Prok lamasi Kemerdekaan RI Ke 73 Tahun Tingkat Wilayah menyampaikan Gelora semangat untuk mengisi Kemerdekaan harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para warga Binaan pemasyarakatan, secara Hukum mereka dirampas Kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki Kemerdekaan untuk terus berkarya diantaranya kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh para narapidana Pasukan Merah putih Narapidana di seluruh indonesia.

Selanjutnya Pemerintah memberikan Apresiasi terhadap warga Binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui Remisi Hak mendapatkan pengurangan Masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
 
"Pesan singkat disampaikan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan professional dan ketulusan serta terus berupa ya untuk menjaga nama baik, tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik, tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi", pungkasnya.
Penulis : Deny Suhendar
Komentar

Tampilkan

Terkini