-->

Iklan

Gabungan LSM Pendekar Dan Bhineka Subang Geruduk Ke- Kantor Kejari, Satpol PP dan DPMP TSP Subang

Selasa, 09 Oktober 2018, Oktober 09, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:02:51Z





INIKABAR.com , JAWA BARAT - Ratusan massa gabungan LSM Pendekar dan Bhineka Subang menggelar aksi unjuk rasa ditiga kantor instansi pemerintah,Selasa (09/10/2018).

Sasaran massa Gabungan LSM Pendekar dan Bhineka yang digeruduk tiga kantor instansi pemerintah diantaranya adalah Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Satpol PP dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang.

Pantauan inikabar.com, dalam aksinya massa gabungan LSM tersebut menuntut penegakan hukum dari Kejaksaan Negeri Subang jangan loyo dan pandang bulu dalam menyelesaikan perkara.

“Kejari jangan loyo. Banyak kasus yang belum tuntas. Oleh karena itu kita mendesak Kejari untuk tegas dan jangan tebang pilih,” kata Ketua LSM Bhineka Endang Supriadi.

Kemudian massa Aksi Unras itu, usai melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, massa langsung mendatangi Kantor Satpol PP dan Kantor DPMPTSP Subang.

Aksi gabungan LSM Pendekar dan Bhineka, dalam aksi orasinya mengundang  perhatian masyarakat, pasalnya ketua LSM Pendekar, Wahyudin, setiap kali berorasi dalam menyam paikan tuntutan didepan pejabat selalu tertidur.



Seperti saat tiba di Kantor DPMPTSP Subang, sambil menyuarakan penolakannya terhadap minimarket ilegal, terlihat Wahyudin beberapa kali tertidur sambil memegang micropon.

“Saya Wahyudin ketua umum LSM Pendekar dengan ini menolak pemerintah menghentikan moratorium minimarket di Subang,” tegas Wahyudin.

Menurutnya jika moratorium dihentikan, berarti pemerintah tidak pro terhadap masyarakat kecil.





“Sekali lagi kami LSM Pendekar menolak minimarket ilegal, ya...harusnya Pemerintah yang tegas,” jelasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang,  Ahmad Sobari, dihadapan massa gabungan LSM Pendekar dan Bhineka itu, mengungkapkan bahwa saat ini memang moratorium untuk minimarket sudah dicabut. 





“Kita tidak bisa gegabah, ini keputusan bersama,” ungkap Ahmad Sobari.

Selain itu juga, yang awalnya terdapat 70 toko modern atau minimarket ilegal, kini telah berkurang menjadi 51 minimarket. 





“Jadi untuk penindakan minimarket yang ilegal kita tinggal menunggu perintah dari bupati,” pungkasnya.(Deny Suhendar)

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru