-->

Iklan

Bagian Hukum Kota Sukabumi Melakukan Sosialisasi Hukum Ke 33 Kelurahan

Rabu, 05 Desember 2018, Desember 05, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:02:39Z




INIKABAR.com , JAWA BARAT - Bagian Hukum Pemerintah Daerah,  Pemda Kota Sukabumi mengadakan  Sosialisasi Hukum Bersama Ketua  RT/RW se Kelurahan Sindang Palai di Aula  Kelurahan Sindang Palai Kecamatan Cibereum beberapa hari yang lalu.selasa 4/12.

Kasubag Dokumentasi dan impormasi Hukum Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, Nenden Epiyanti mengatakan acara sosialisasi tujuan nya adalah untuk mensosialisasikan,mempublikasikan prodak prodak hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi,bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD sepanjang tahun 2918,dan alhamdulilah kita telah menyelesaikan 33 kegiatan dan keliling mengunjungi 33 Kelurahan dengan Nara sumber,dari Satpol PP,dinas koperasi dan Perdagangan ,Badan Penanggulangan Bencana Daerah,BPBD dan juga bekerja sama dengan satuan narkoba Polres Sukabumi Kota,paparnyah.

Lanjut Nenden Prodak hukum yang baru maupun prodak hukum 2017 juga kita sosialisasikan agar masyarakat memahami dan mengerti prodak prodak hukum yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah.sehingga menimbulkan kesadaran bagi masyarakat yang cerdas hukum dan taat hukum,dan sosialisasi ini rutin dilakukan setiap tahun,agar para ketua RT/RW yang mengikuti acara sosialisasi hukum ini bisa menyampaikan langsung terhadap warganya, kan kalau kita undang kesini semua masyarakat terbentur dengan anggaran yang ada,ucap nenden.

Hadir pada kesempatan stap Hukum Pemda dan lurah Sindang Palay,DPRD,Satpol PP, Dinas Koprasi dan Perdagangan,BPBD,serta dari satuan narkoba Polres Sukabumi Kota  serta tokoh masyarakat,pungkasnyah.
(Ois/Egi Maulana)
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru