INIKABAR.com , JAKARTA – Asisten Manager Operasional dan Layanan (Amol) BRI Kantor Cabang Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinsial ET dijebloskan ke penjara oleh tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat lantaran diduga korupsi penyalahgunaan Kas Induk Rp 12,1 Milliar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan A gung Mukri, Selasa(25/6/2019) mengatakan, tersangka ET diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenangdalam kurun waktu antara Agustus 2018 hingga Januari 2019 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 12.140.725.000.
ET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT–340/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat selama 20 hari ke depan.