![]() |
Ujang Sumarna, Anggota Dewan dari Fraksi Garindra. |
Hal itu dikatakan anggota DPRD Subang, Fraksi Garindra, Ujang Sumarna, di Kantor DPRD Subang, Jum'at (11/10/2019), sebagai tindak lanjut hasil inpek si mendadak (Sidak) Dewan ber sama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, ke lokasi PT. GDA, yang beralamat di Desa Meunyeuti Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang, diketahui ternyata perusahaan tersebut, secara tertib administrasi,berkas perizinan, IMB dan lainnya ada kesalahan mendasar yang sipatnya melanggar aturan, diantaranya ada 3 Item salah satunya Ipal, Andal Lalin dan IMB.
Menurut Ujang Sumarna, dari hasil sidak Dewan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kab. Subang, hari Senin (7/10/2019) ternyata banyak pelanggan yang telah dilakukan oleh PT GDA.
“Kami kroscek langsung kelapangan bersama bidang lingkungan hidup, terkait yang diInformasikan oleh Ormas Gibas, itu ternyata bukan masalah bau kotoran sapi saja. Di sana itu ada 3 masalah, salah satunya mengenai andal Lalin, Ipal dan IMB,”tutur Sumarna.
Selain itu Sumarna juga menjelaskan, dari IMB yang ditemukan disana yang merupakan Area tanah milik PT GDA tersebut yang sekaranga digunakan itu seluas 47 hektar lebih bukan 1,6 hektar.
“Nach ini kenyataan dalam laporan perizinan dari PT GDA ke Pemerintah Daerah, itu hanya1,6 hektar, sementara area yang digunakan PT GDA seluas 47 hektar, yang jadi pertanyaan kemana perizinan yang sisanaya seluas 36 hektar. Padahal itu harus masuk PAD....?,” ujanya.
Kendati demikian menurut Ujang Sumarna, PT GDA harus segera dihentikan dari kegiatan operasi nya, karena selain laporan data area yang digunakan dipalsukan juga Ipal, Andal Lalin dan IMB dalam teknis dan mekanisme dan prosesnya melanggar aturan, maka pihaknya meminta kepada Bupati Subang supaya kegiatan beroperasi yang dilaku kan PT GDA, dihentikan dulu se belum PT GDA melakukan per baikan persyaratan tertib admi nistratif dan proses lainnya.
“Pemkab harus tegas mau tidak mau, suka tidak suka berhenti kan dulu sebelum selesaikan perbaikan ,” pungkasnya. (Deny Suhendar)