INIKABAR.com , MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.
Sebelum menetapkannya sebagai tersangka, penyelidik KPK menyegel sejumlah ruangan di kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan. Sejumlah penyidik KPK dengan didampingi pihak kepolisian mendatangi kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/10/2019) untuk membuka segel ruangan tersebut, lalu menggeledahnya.
Diberitakan sebelumnya, selain Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler kota Medan.