-->

Iklan

ASN Banten Boleh Bekerja dari Rumah

16 Maret 2020, 13.52 WIB Last Updated 2020-03-16T06:52:51Z

INIKABAR.com - Untuk mecegah penyebaran kasus virus Corona (Covid-19) di Banten pascaditetapkanya status KLB oleh Gubernur Banten Wahin Halim, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut bisa bekerja dari rumah dan tidak harus datang ke kantor.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN Pemprov (Pemerintah Provinsi) Banten dibolehkan bekerja dari rumah. Namun tidak semua ASN dapat menjalankan tugas dari rumah. Seperti pegawai Dishub (Dinas Perhubungan), Rumah Sakit dan Samsat yang sifatnya pelayanan publik tetap harus dating ke kantor,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komaruddin kepada INDOPOS, Senin (16/3/2020).
Menurut dia, pihaknya sudah mengelompokan ASN yang dapat bekerja di rumah dan kantor menjadi tiga kelompok. Yaitu, ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik yang berjumlah sekitar seribu orang yang ada di kantor Samsat, Rumah Sakit, Perpustakaan, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Dinas Perhubungan diwajibkan tetap bekerja di kantor. ”Kalau yang berhubungan dengan pelayanan publik harus tetap masuk kantor,” cetusnya.
Komentar

Tampilkan

Terkini