INIKABAR.com , BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, akhirnya mengeluarkan kebijakan meliburkan siswanya.
Keputusan meliburkan pelajar dari kegiatan belajar mengajar ini berlaku mulai Senin (16/3/2020) hingga (28/3/2020), untuk mencegah siswa terkena virus corona.
Keputusan tersebut diperoleh dari hasil rapat terakhir Disdik (dinas pendidikan) dan Dinkes (dinas kesehatan) serta arahan dari Walikota Bogor Bima Arya, Sabtu (14/3/2020).
“Dengan ini kami nyatakan, semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, dan SMP serta Pendidikan non-formal se-Kota Bogor diliburkan mulai tanggal 16 hingga 28 Maret 2020. Ini hasil koordinasi lintas dinas,” kata Kadisdik Kota Bogor, Fahrudin melalui siaran persnya yang di terima wartawan, Minggu (15/3/2020).