-->

Iklan

Tangsel KLB Corona, Tempat Hiburan Nekat Tetap Buka

19 Maret 2020, 06.48 WIB Last Updated 2020-03-18T23:48:27Z

INIKABAR.com , TANGERANG – Pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mendapat edaran terkait status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona. Bila membandel, akan diberi sanksi.
“Kami memang memantau masih ada sejumlah tempat hiburan yang masih buka walaupun Pemkot Tangsel telah mengeluarkan surat edaran KLB agar tempat usahanya tutup mulai 17 hingga 30 Maret 2020,” kata Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachry, Rabu (18/3/2020).
Ia memanggil pengelola atau pengusaha tempat hiburan seperti karoke tersebut. Menurutnya, pengelola mengaku belum mendapatkan surat edaran. 
Komentar

Tampilkan

Terkini