Menurut H.Asep Supriatna warga asal kota Cikampek, bahwa setiap pengerjaan proyek infrastruktur yang berasal dari keuangan negara perlu memasang papan proyek. Agar publik atau masyarakat mengetahui mata anggaran yang terserap. Terkait volume pengerjaan dan masa kalender pengerjaan proyek padat karya,serta pelaksana proyek.
"Seharusnya setiap pengerjaan proyek infrastruktur yang bersumber dari keuangan negara. Perlu memasang papan proyek. Supaya masyarakat umum tahu sumber anggaran yang terserap pada proyek padat karya,"katanya pada awak media.
Dikatakan Asep Supriatna, setiap pembangunan proyek biasa mencantumkan papan proyek. Apalagi ini menyangkut program pemerintahan pusat.
"Kan ada Undang-undang transparansi informasi publik. Kenapa pengerjaan proyek padat karya tidak memasang papan informasi proyek. Ini ada apa, sampai belum memasang papan proyek,"katanya
Ia juga menegaskan ,apalagi jika pelaksana kegiatan program padat karya itu, dikerjakan oleh salah satu dinas atau dari pihak Kementerian PUPR. Masa tidak mengerti akan aturan tentang Undang-undang Transparansi Anggaran atau Undang-undang Transparansi informasi.
" Intinya, pelaksanaan pengerjaan proyek infrastruktur saluran drainase di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kotabaru-Cikampek Karawang Jabar. Perlu dipasang papan proyek atau papan informasi,"tegasnya
Sementara itu,Ade Akbar yang mengaku sebagai pengawas pengerjaan proyek infrastruktur padat karya dari Bina Marga. Ia menyampaikan bahwa memang tidak ada papan proyek dalam pengerjaan proyek program pemerintah an pusat.
Bahkan Adi Akbar, tidak mengetahui CV atau PT yang mengerjakan proyek padat karya tersebut.
"Tidak ada papan proyeknya. Ini program padat karya dari pemerintahan pusat. Agar warga sekitar dapat bekerjasama disaat masa pandemi Covid 19. Sehingga warga sekitar ada penghasilan secara ekonomi di masa pandemi Covid 19,"katanya
(red)