INIKABAR.com - Mandailing Natal, Sumatera Utara ||| Diduga Pekerjaan Jalan Nasional di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat tidak Sesuai dilaporkan ke Penegak Hukum. Elemen Masyarakat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gitran Watch Nusantara menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar memelakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Jalan Nasional di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat yang mana pekerjaan tersebut menggunakan Anggaran APBN Pusat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia C.q Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Padang III yang sekarang berubah nama menjadi BPJN Provinsi Sumatera Barat.
Adapun Proyek yang dilaporkan yakni Preservasi Jalan Padang Sawah - Bts. Sumut senilai Rp 12.326.496.962,50 dengan Pelaksana PT. Hariyona yang beralamat Jalan Veteran No.12 Kota Padang - Sumatera Barat dengan NPWP. 01.229.811.3-201.000. Selanjutnya Pembangunan Akses Pelabuhan Teluk Tapang – Bunga Tanjung Senilai Rp.38.245.760.241,49 dengan Pelaksana PT. Sarana Mitra Saudara yang beralamat Jl. Khatib Sulaiman No. 89 Kota Padang - Sumatera Barat dengan NPWP. 74.339.157.5-201.000 dalam Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kurniawan Hasibuan selaku Ketua DPP Gitran Watch Nusantara pada Selasa 20/10/2020 di sekretariat nya berdasarkan hasil Investigasi dan Temuan kita dilapangan pada 2 kegiatan Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Barat yakni Preservasi Jalan Padang Sawah - Bts. Sumut senilai Rp 12.326.496.962,50 dan Pembangunan Akses Pelabuhan Teluk Tapang – Bunga Tanjung Senilai Rp.38.245.760.241,49 diduga tidak sesuai. “ Temuan kita pada Preservasi Jalan Padang Sawah - Bts. Sumut senilai Rp 12.326.496.962,50 dan Pembangunan Akses Pelabuhan Teluk Tapang – Bunga Tanjung Senilai Rp.38.245.760.241,49 sudah kita Klarifikasi kepada Satker PJN I Prov. Sumbar, BPJN Provinsi Sumatera Barat dan sudah juga disampaikan kepada Kementerian PUPR di Jakarta, sampai Hari kita belum mendapat Jawaban atas temuan kita yang Diduga Kuat tidak sesuai, jelasnya.
Kemudian saat disingggung siapa saja yang ikut dilaporkan dirinya masih enggan menyebutkan. “ Kalau Pihak – pihak yang kita laporkan sudah ada dalam Laporan kita, biarkan lah Penegak hukum yang bekerja dan kita tetap menghormati Azaz Praduga, nanti kalau sudah ada tindak lanjut dari Kejagung kita sampaikan lagi tutup nya.
Hingga berita ini disampaikan ke Redaksi Pihak dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sumatera Barat belum bisa dimintai Tanggapan nya terkait adanya Laporan LSM ke Kejaksaan Agung (kur/Red)