-->

Iklan

Lurah dan Mantan Plt Lurah Mendekam di Tahanan Polres Tangsel

5 November 2020, 06.14 WIB Last Updated 2020-11-04T23:14:41Z

 


INIKABAR.com , TANGSEL - Lurah dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Baktijaya, Kecamatan Setu, mendekam di tahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), lantaran tersandung kasus pemalsuan surat kepemilikan tanah. 

Pelapor atas nama Cahyono, 62, mengatakan kasus hukum yang menyeret Lurah Baktijaya M. Ocin dan Mantan Plt Lurah Baktijaya Darmo Bandoro, itu telah berjalan sejak 2017 silam. 

"Kita sudah laporkan kasus tersebut sejak 2017 lalu, kemudian baru dimulai penyelidikan tahun 2018. Hingga tahun 2020, kasus ini terus berjalan," ujar Cahyono saat ditemui di sekitar lokasi, Rabu (4/11/2020). 

Keduanya diketahui memalsukan surat kepemilikan bidang tanah seluas 13.120 meter persegi.

"Tanah seluas 13.120 meter persegi, dengan pemilik asli bernama Rain Gepeng yang kini sudah diwariskan kepada kedua anaknya," katanya. 

Baca selengkapnya...

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru

close