INIKABAR.com - Pencairan bantuan subsidi gaji/upah untuk karyawan akan kembali dilanjutkan mulai pekan pertama November 2020 ini. Pekerja yang sebelumnya menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta pada pencairan gelombang I September-Oktober, akan kembali menerima bantuan dengan nominal yang sama pada pencairan gelombang II selama November-Desember.
Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan sepanjang pencairan gelombang I lalu, bantuan subsidi gaji menyentuh 12,4 juta pekerja. Angka inilah yang nantinya akan kembali menerima bantuan subsidi gaji pada pencairan gelombang II.
“Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima, sehingga diharapkan kuartal IV ini masuk,” kata Budi di Jakarta, Rabu (4/11/2020).