INIKABAR.com , JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video mesum. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Berdasarkan hasil gelar perkara kemarin, polisi menaikkan status saksi GA sebagai tersangka,” kata Yusri, Selasa (29/12/2020).
Sebelum Gisel ditetapkan sebagai tersangka, dua lainnya juga menjadi tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga menjadi penyebar video mesum tersebut secara massif.
Kasus video mesum tersebut juga sudah masuk dalam tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan. Adapun penyidik juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta Jaksa Penuntut Umum.