-->

Iklan

Buruh Geruduk Kantor Pemerintah Kota Tangerang, Tuntut UMK Naik 33, 3 Persen

17 Desember 2020, 05.30 WIB Last Updated 2020-12-16T22:30:21Z

 


INIKABAR.com , TANGERANG, POSKOTA.CO.ID Puluhan buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (16/12/2020).


Mereka menuntut agar pemerintah menaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2021. 


Koordinator Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak, Maman Nuriman mengatakan pihaknya menolak keputusan Gubernur Banten yang menaikan UMK tahun 2021 sebesar 1,5 persen. 


"Aksi kali ini menuntut Pemprov Banten agar segera merevisi keputusan UMK 2021. Kami menuntut UMK ini naik sebesar rekomendasi dewan pengupahan provinsi (Depeprov), yakni 3,33 persen," ujarnya. 


Baca selengkapnya...

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru