INIKABAR.com , GARUT - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta melakukan sterilisasi kantor, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut ditutup sementara dari tanggal 11 Juni 2021 hingga 13 Juni 2021.
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 188.34/2300/BKD tanggal 4 Juni 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Menurut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Muksin, Kamis (10/6/2021), selama penutupan kantor, seluruh pegawai Diskominfo Garut akan tetap melakukan pelayanan namun akan dilakukan secara Work From Home (WFH), guna tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.