-->

Iklan

Sejak Diberlakukannya PPKM Darurat,Sekitar 178 Perkara Dan Denda Tipiring Terkumpul 86 Juta

24 Juli 2021, 06.13 WIB Last Updated 2021-07-23T23:24:04Z

INIKABAR.com , SUBANG. -  Di Wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat tertanggal 3 hingga 21 Juli kemarin, Ratusan pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Subang tercatat ada sekitar 178 perkara dan dari jumlah perkara tersebut melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkumpul dana denda sekitar Rp. 86 Juta. 

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Taliwondo, SH., MH, bahwa yang tercatat sebanyak 178 perkara yang ditangani tim selama sejak diberlakukannya PPKM Darurat yang baru lalu, Dana dari denda itu, jelas dia, nantinya akan di setorkan kepada pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Ya, itu selama diberlakukannya PPKM Darurat tertanggal 3 hingga 21 Juli kemarin, kita sudah melakukan 5 kali sidang, yaitu 3 kali sidang di tempat dan 2 kali sidang virtual,” kata Kajari Subang Taliwondo, SH.,MH, kepada awak media, Jum'at (23/07/2021).

Menurutnya sejak selama pemberlakuan PPKM Darurat, pelanggar itu berasal dari kalangan yang beragam, bahkan ada juga di antaranya dari perorangan secara pribadi, pelaku palanggaran Perusahaan dan pelaku usaha kecil juga ada, selain itu ada juga warga yang tidak menggunakan masker yang terjaring saat razia.

“Kita berbicara besaran dendanya itu bervariasi dan tak ada yang dikurung, semuanya dikenakan denda. Ya, selain itu
kami juga tidak hanya memberikan sanksi denda namun ada sebelumnya juga  yang kita berikan teguran lisan dan teguran tulisan,” ungkapnya.

Selain itu, Ia juga mengatakan untuk sidang di tempat, sudah dilakukan di beberapa tempat yang berbeda sehingga masyarakat melakukan sidang juga tidak merasa direpotkan.

“Ya, seperti di daerah Pantura kami sidang di lapangan Kecamatan Pamanukan, untuk di daerah kota kami laksanakan di Alun-Alun, kemarin yang di wilayah selatan kita gelar di Kecamatan Jalancagak,” jelasnya.

Kendati demikian Ia juga mengimbau agar masyarakat bisa lebih taat terhadap aturan PPKM Darurat, karena aturan tersebut dibuat untuk menekan penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Subang.

“Diterapkannya sanksi denda itu hanya untuk efek jera saja dan semoga dengan adanya sanksi denda berdampak menjadi efek jera dan mereka (masyarakat) bisa lebih mentaati aturan tersebut," pungkasnya. ( Deny Suhendar )
Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru