INIKABAR.com , SUKABUMI - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyerahkan sertipikat redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di tahun 2021 di Pendopo Sukabumi kepada 10 perwakilan masyarakat penerima. Rabu (22/9/2021).
H. Marwan Hamami mengucapkan selamat kepada penerima. Menurutnya sertipikat itu merupakan bukti sah kepemilikan tanah. "Dengan kepemilikan sertipikat ini, tanah yang dimiliki bapak dan ibu semua telah memiliki kepastian hukum," ujarnya.
H. Marwan juga mengatakan bahwa dokumen penting tersebut harus dijaga dengan baik dan jangan sampai hilang.
Apalagi, bukti kepemilikan tanah yang sah tersebut bisa digunakan untuk penguatan modal usaha. "
Kalau mau menggunakan sertifikat untuk penguatan modal, harus dipikirkan dengan baik. Jangan sampai asetnya hilang," ucapnya.