-->

Iklan

BUPATI SUKABUMI SECARA SIMBOLIS SERAHKAN SERTIPIKAT REDISTRIBUSI TORA TAHUN 2021 KEPADA 10 ORANG PENERIMA

23 September 2021, 17.03 WIB Last Updated 2021-09-23T10:07:38Z

 


INIKABAR.com , SUKABUMI - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyerahkan sertipikat redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di tahun 2021 di Pendopo Sukabumi  kepada 10 perwakilan masyarakat penerima. Rabu (22/9/2021).

H. Marwan Hamami mengucapkan selamat kepada penerima. Menurutnya sertipikat itu merupakan bukti sah kepemilikan tanah. "Dengan kepemilikan sertipikat ini, tanah yang dimiliki bapak dan ibu semua telah memiliki kepastian hukum," ujarnya.

H. Marwan juga mengatakan bahwa dokumen penting tersebut  harus dijaga dengan baik dan jangan sampai hilang.

Apalagi, bukti kepemilikan tanah yang sah tersebut bisa digunakan untuk penguatan modal usaha. "

Kalau mau menggunakan sertifikat untuk penguatan modal, harus dipikirkan dengan baik. Jangan sampai asetnya hilang," ucapnya.

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru

close