INIKABAR.com , CIANJUR - Lembaga Bantuan Hukum Metro Buana setelah diberi kuasa hukum dari saudara Guntur Alam,yang beralamat di Kampung Sutajaya,Rt 02/08, Desa Ciharashas Kecamatan Ciilaku, dengan no surat kuasa no 036/LBH-MB/SKK/X/2021,sabtu ( 17/10/2021).
Penasehat Hukum LBH Metro Buana Erlan Sundata SH dan Bambang Setia mengirimkan surat SOMASI(teguran) dengan nomor surat 048/LBH-MB/SS/X/2021 kepada PT CLIPAN FINANCE,jalan Suryakencana ,Kota Sukabumi.
Surat SOMASI Dikirim berdasarkan adanya dugaan pengambilan 1 unit kendaraan roda empat,merek Toyota Calya warna putih dengan Nopol F 1211 YF di wilayah Ciawi,Bogor, oleh Debt Colektor CLIPAN Finance secara paksa tanpa prosedural.
Bambang salah satu penasehat hukum LBH METRO BUANA mengatakan,bahwa dalam isi surat SOMASI, terlampir sudah di sebutkan dugaan pelanggaran yang telah di lakukan pihak CLIPAN.
"Kami kirimkan surat SOMASI ini kepada pihak CLIPAN berdasarkan aduan dari klien kami saudara Guntur Alam, dimana Kendaraan miliknya sewaktu di pakai saudaranya di ambil paksa oleh Debt Colektor CLIPAN di wilayah Ciawi Bogor."
,dimana pengambilannya yunit tersebut tanpa prosedural yang jelas sesuai aturan, katanya.