Unit Jatanras Polres Sukabumi berhasil Bekuk Pelaku Kasus Penganiayaan Di Skip
INIKABAR.com SUKABUMI - Satuan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi PA (19 TH), pelaku Penganiayaan berhasil ditangkap 3 jam setelah kejadian.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dibawah pimpinan Ipda Budi Bahtiar A, S.H. telah berhasil menggungkap kasus Penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira jam 02.00 Wib di Jl. Aminta Azmali Kp. Baru Skip Rt. 01/09 Kel. Sriwedari Kec. Gunungpuyuh Kota Sukabumi.
Kapolres kota Sukabumi AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K. mengatakan, Adapun kronologis kejadian tersebut pelaku ketika sedang berada dirumah temannya yg bernama S. bersama - sama dengan temannya, kemudian datang temannya yg bernama U dan A berkata mereka berdua ketika melewati TKP telah dilempari batu, lalu pelaku bersama teman- temannya sdr. U, A, S dan J dan ke 3 orang lainnya berangkat menuju ke TKP sambil pelaku membawa sajam," ungkapnya.
"kemudian sesampainya di TKP pelaku melihat warga sekitar dan korban membawa senjata tajam dan langsung melakukan pemukulan terhadap teman- teman pelaku sehingga pelaku langsung melakukan pembacokan kepada korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah pantatnya dan pelaku bersama - sama temannya langsung melarikan diri,"tegasnya.
3 Jam setelah melakukan aksi kejahatan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Budi Bahtiar A, S.H telah melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka kasus tindak pidana Penganiayaan, "Ujarnya Kapolres Sukabumi AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Astuti kepada berita ekspos.com Jum'at (19/11/2021)
Kapolres Kota Sukabumi AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K. menambahkan, pengungkapan kasus Penganiayaan yang dilakukan Jajarannya dalam waktu 3 jam tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah senjata tajam jenis cerulit,"terangnya.
"Adapun barang bukti yang berhasil kami sita adalah 1 (satu ) buah cerulit,"jelasnya.
"Atas kejadian tersebut Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,"tutupnya. sumber : beritaekspos.com