Breaking News

Harus Anda Ketahui,Tips Aman Beli Rumah Tanpa SHM






INIKABAR.com - Tips beli rumah tanpa SHM ini sangat penting untuk diketahui. Asal tahu saja, proses membeli properti, baik rumah atau apartemen, biasanya butuh waktu hingga sembilan (9) bulan lamanya.


Masih bingung terkait masalah legalitas tanah, mengurus sertifikat, IMB, hingga seputar perpajakannya? Temukan jawabannya di sini!


Pasalnya, ada banyak aspek yang mesti diperhatikan dan digali dengan benar salah satunya dari sisi legalitas lahannya. Konsumen harus tahu betul apakah akan beli rumah tanpa SHM alias Sertifikat Hak Milik (SHM), lantaran baru mengantongi Akta Jual Beli (AJB).


Mau beli hunian yang sertifikatnya sudah SHM? Simak aneka pilihannya di sini!


AJB bukan sertifikat, melainkan perjanjian jual-beli dan merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, maupun Hak Guna Bangunan.


Pengurusan Akta Jual Beli dilakukan di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Perlu diingat bahwa wilayah kerja PPAT adalah berdasarkan daerah tingkat dua. Artinya, PPAT hanya bisa menerbitkan akta jual beli untuk tanah yang berada satu wilayah dengan kantornya.


BACA JUGA YANG LAINNYA