-->

Iklan

Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Ungkap 2 Kasus Pesta Narkotika

Sabtu, 20 Januari 2018, Januari 20, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:04:42Z






INIKABAR.com , JAWA BARAT - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Candra Sukma Kumara,  SIK, MH., didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya,  SIK., pada hari Sabtu, 20 Januari pukul 08.30 WIB bertempat di Lobby Mapolrestro Bekasi,  menguraipaparkan 2 (dua) kasus "Pesta Nakotika", yang pertama adalah keberhasilan Sat Res Narkoba Polrestro Bekasi mengamankan 9 (sembilan) orang yang sedang asik berpesta ganja di sebuah rumah yang alamat di Kampung Utan RT 02/29, Desa Cibuntu,  Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Hari Kamis (18/01/2018), dimana saat dilakukan penggerebegan seluruh pelaku pesta ganja sedang "High" atau mabuk berat. 





Tambah Candra,  pesta ganja rutin dilakukan di rumah tersangka JJ yang  tidak bekerja dan sudah menjadi pemakai ganja selama 4 tahun kemudian menjadi inisiator dan koordinator pesta ganja di rumahnya, dimana JJ meminta uang patungang kepada 8 temannya untuk membeli 1/2 (setengah) garis ganja seharga Rp. 500 ribu dengan keuntungannya Rp. 200 ribu plus bonus shabu seberat 0.2 gram dari pengedar yang masih DPO atau buron. 





Dari 9 orang tersangka 7 orang karyawan swasta/wiraswasta dan 1 orang mahasis plus JJ seorang pengangguran yang menjadi koorditor pesta ganja. 





Masih menurut Kapolrestro Bekasi,  dari tersangka JJ didapati ganja seberat 160 gram,  dari tersangka DH ditemukan barang bukti ganja 16 paket plastik klip kecil bening 'paket hemat' seharga Rp. 50 ribu per paket dan 2 linting ganja,  dari tersangka HI disita 2 ampul ganja dengan berat 8.80 gram kemudian dari tersangka S didapati barang bukti seberat 36.54 gram ganja. 





Dari semua tersangka yang berinisial JJ, DH, HI, S, DS, RP, CDP, AB, NK dan F akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda maksimal 1 (satu) milyar rupiah. 





Dalam kesempatan sebelumnya saat 'Door Stop', Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi AKBB Ahmad Fanani Eko Prasetya, SIK., di Ruang Sat Res Narkoba Mapolrestro Bekasi lantai 3, menyampaikan bahwa dini hari kemarin lusa jajaran berdasarkan laporan masyarakat berhasil menggerebeg 'Pesta Narkoba' yang melibatkan terduga 40 (empat puluh) orang karyawan Meikarta di 2 ruangan karaoke yakni Room 305 - 306 di Hotel Bintang 4 JP di Jalan Niaga Raya, Jababeka,  Cikarang Baru,  Kabupaten Bekasi. 





Beber Fanani,  dari 2 ruangan karaoke dengan 40 pelaku pesta narkoba tersebut setelah dilakukan tes urin, 15 orang (11 pria dan 4 wanita) yang kesemuanya berada Room 306 terbukti positif memakai ekstasi dan happy 5 yang  digerus atau dihancurkan  kemudian dicampur minuman keras. 





AKBP Fanani,  menegaskan sampai saat ini kasus pesta narkoba masih didalami dalam penyelidikan lebih lanjut.  Semua pelaku masih simultan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tidur di ruang gelar perkara sambil menunggu arahan dan keputusan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) apakah para pelaku akan mendapat Assement untuk dilakukan tindakan Rehabilitasi atau dijadikan tersangka,  pungkas Fanani. 


( Agus Suprapto Yusbiyadi )

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru