-->

Iklan

Tim Yustisi Kabupaten Subang Gelar Razia e-KTP

Jumat, 02 November 2018, November 02, 2018 WIB Last Updated 2023-12-16T11:02:44Z






INIKABAR.com , JAWA BARAT - Tim Yustisi Kabupaten Subang, yang tergabung dari Satpol PP, Dishub, PPNS, Kejaksaan Negeri (Kejari)  Pengadilan Negeri (PN), Polres Subang, menggelar Razia Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).





Kegiatan razia e-KTP tersebut yang dilakukan Tim Yustisi sudah berjalan selama tiga hari ini, telah berhasil menjaring ratusan warga Subang yang tidak membawa e-KTP.



Ratusan warga Subang yang terjaring Razia Tim Yustisi Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Administrasi Kependudukan, mereka yang tidak membawa e-KTP dikenakan sangsi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan denda Rp 20 ribu, harus dibayar di tempat sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ya..selama tiga hari, razia e-KTP, kita dapatkan sebanyak 120 orang yang tidak membawa e-KTP dan dari semua itu, kita lakukan sidang ditempat  dikenakan pasal atau sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan denda harus bayar Rp. 20 ribu,” kata Kabid Penegakan Peraturan Per-undang-undangan Daerah, Satpol PP Kab. Subang, Indri Tandus, Jum'at  (2/11/2018).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Per-Undang-Undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang, Indri Tandia mengatakan, masyarakat yang terbukti tak membawa e-KTP dilakukan pemberkasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya mereka menjalani sidang di tempat oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Subang.

“Para pelanggar ini kita kenakan denda sebesar Rp 19 ribu, biaya perkara Rp 1000. Hasil denda operasi tipiring ini kita disetor ke kas daerah,” katanya.

Indri menerangkan, operasi tersebut dilakukan untuk membuat tertib administrasi kependudukan terhadap warga masyarakat,

“Maksud dan tujuan operasi ini adalah untuk membuat tertib administrasi kependudukan terhadap masyarakat, baik warga dari luar daerah Kab.Subang, maupun warga sekitar daerah Kab. Subang,” terangnya.

Menurutnya, kegiatan ini juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Adminis trasi Kependudukan. 





“Bahwa setiap penduduk yang telah memiliki e-KTP wajib membawa pada saat bepergian,” pungkasnya.(Deny Suhendar)

Komentar

Tampilkan

Kabar Terbaru